23210277
4EB08
Tugas Softkill
BAB V
KODE ETIK
PROFESI AKUNTANSI
Tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di
Indonesia, yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, yang mengatur
standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan, guna menjaga kepercayaan
masyarakat terhadap profesi akuntan. Tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia
menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di
pusat maupun di daerah. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
KODE PERILAKU PROFESIONAL:
Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia mengenai kualitas hidup semua orang
menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati
keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utamaprofesional komputasi adalah
untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman
terhadap kesehatan dan keselamatan.
- Hindari menyakiti orang lain
“Harm” berarti konsekuensi cedera,
seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda,
kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
- Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa
kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
- Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai-nilai kesetaraan, toleransi,
menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur
perintah.
- Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten
Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
Menberikan kredit yang pantas untuk
property intelektual
- Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
- Menghormati privasi orang lain
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
- Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan public.
terdapat
empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu
:
- Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
- Prinsip Etika
Memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota.
2. Aturan Etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan.
3. Interpretasi Aturan Etika
Merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Fungsi
Etika yaitu :
- Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
- Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
- Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
- Kebutuhan Individu
- Tidak Ada Pedoman
- Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
- Lingkungan Yang Tidak Etis
- Perilaku Dari Komunitas
Sanksi
Pelanggaran Etika :
- Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’.
- Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis
Etika :
- Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar .
- Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Ada
tiga prinsip dasar perilaku yang etis :
- Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
- Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
- Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA, IAI
Kode
Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika
dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1. Tanggung Jawab: Dalam menalankan
tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan
pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel1)
2. Kepentingan Publik: Anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen
atas profesionalisme (Artikel II)
3. Integritas: Untuk memelihara dan
memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab
profesinal dengan ras integritas tertinggi(artikel III)
4. Objektivitas dan Independensi:
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam
praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat
memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
5. Kehati-hatian (due care): Seorang
anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa,
dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan
anggota yang bersangkutan (Artikel V)
6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa:
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode
Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang
diberikan (Artikel VI).
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
Integritas.
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan
bisnis dan profesionalnya.
1.
Objektivitas. Seorag akuntan
profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
2.
Kompetensi profesional dan
kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara
pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang
dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional
yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
3.
Kerahasiaan. Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali
terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
4.
Perilaku Profesional. Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi
Prinsip – Prinsip Etika IAI:
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan dalam IAI itu meliputi delapan ( 8 ) butir pernyataan. Kedelapan butir
pernyataan tersebut merupakan hal – hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang
akuntan, yaitu :
1.
Tanggung Jawab Profesi : bahwa
akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik : akuntan sebagai
anggota IAI berkewajiban untuksenantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3.
Integritas : akuntan sebagai seorang
profesional, dalam memelihara danmeningkatkan kepercayaan publik, harus
memenuhi tanggung jawabprofesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya
setinggi mungkin.
4.
Obyektifitas : dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya, setiap akuntansebagai anggota IAI harus menjaga
obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5.
Kompetensi dan kehati-hatian
profesional : akuntan dituntut harusmelaksanakan jasa profesionalnya dengan
penuh kehati – hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban
untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat
yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan : akuntan harus
menghormati kerahasiaan informasi yangdiperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai ataumengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak ataukewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional : akuntan
sebagai seorang profesional dituntut untukberperilaku konsisten selaras dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhitindakan yang dapat mendiskreditkan
profesinya.
8.
Standar Teknis : akuntan dalam
menjalankan tugas profesionalnya harusmengacu dan mematuhi standar teknis dan
standar profesional yang relevan.
BAB VI
ETIKA DALAM AUDIT
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis
untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat
kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada
pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor harus bertanggung jawab untuk
merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan
memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang
disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
KEPERCAYAAN
PUBLIK
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa
audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik.
Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi
auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun
disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap
dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen,
auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap
kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan
manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang
dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan
mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada
organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka
sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk
menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
TANGGUNG
JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu
dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau
organisasi. Tanggung jawab auditor adalah sebagai berikut:
a) Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b) Sistem Akuntansi. Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c) Bukti Audit. Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d) Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi
pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e) Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya,
dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain
yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
TANGGUNG
JAWAB DASAR AUDITOR
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada publik, maka
seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
a) Perencanaan, Pengendalian, dan
Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat
pekerjaannya.
b) Sistem Akuntansi
Auditor
harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c) Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan
reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
d) Pengendalian Intern
Apabila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal,
maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
e) Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan
Auditor
dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan
seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan
bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
INDEPENDENSI
AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan
Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak
mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
1. Independensi dalam Fakta (Independence
in fact) : Artinya auditor harus
mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
2. Independensi dalam Penampilan (Independence
in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor
sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3. Independensi dari sudut Keahliannya
(Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian
terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen
pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus
kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk
menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan
tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun
menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia
mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan
jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi
dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI
AKUNTAN PUBLIK
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada
pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1.
Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan
kepada publik dan Bapepam,
2.
Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau
perusahaan public,
3.
Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau
perusahaan public,
4. Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor
independen.
Seperti
regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan
izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses
pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan
perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti
pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan
maupun dalam laporan keuangan emiten.
BAB VII
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Etika
adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah
suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses
bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga
tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses
berbisnis.
Namun
pada prakteknya banyak
perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat
ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser
prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu
memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya
kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di
perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.
Berdasarkan
penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi
apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik
dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota
profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas
atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Kasus
enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya
telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa
etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita
harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari
bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi
kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat
merugikan.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL
KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Ada lima aturan etika yang
telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi,
integritas, dan obyektivitas
A. Independensi.
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance)
B. Integritas
dan Objektivitas.
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
2. Standar
umum dan prinsip akuntansi
A. Standar
Umum.
Anggota
KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a) Kompetensi
Profesional.
Anggota KAP hanya boleh
melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan
dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b) Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan
pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c) Perencanaan
dan Supervisi.
Anggota KAP wajib
merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa
profesional.
d) Data
Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib
memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
e) Kepatuhan terhadap
Standar.
Anggota
KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
2. Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak
diperkenankan:
a) Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
b) Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material
terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi
yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan
luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut
diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam
butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan
menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara
mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan
mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan
laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung jawab kepada
klien
A. Informasi
Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak
diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan
dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a) membebaskan
anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan
etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
b)
mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku.
c)
melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan
kewenangan IAI atau
d)
menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar
atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan
review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka
atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya
dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam
pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin
sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik
profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
B. Fee
Profesional
C. Besaran
Fee
Besarnya
fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan
klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
D. Fee
Kontinjen
Fee
kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee
dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur
atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum
atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan
fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
4. Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
a) Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara
citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat
merusak reputasi rekan seprofesi.
b)
Komunikasi
antar akuntan publik.
Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima
penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang
sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan
komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
5.
Tanggung
jawab dan praktik lain
A.
Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan
melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
B.
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan
praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan,
melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak
merendahkan citra profesi.
C. Komisi dan Fee Referal.
a) Komisi
Komisi
adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan
atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari
klien/pihak lain. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan
komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
b) Fee Referal
(Rujukan).
Fee
referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama
penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya
diperkenankan bagi sesama profesi.
Baru-baru
ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan
standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan
mengacu pada standar internasional, yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi
yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia. Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir
pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Ke-8 butir pernyataan tersebut
merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. 8 Butir
tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1. Tanggung
Jawab Profesi (Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat.
2. Kepentingan
Publik (Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah
penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting
di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien,
pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
3. Integritas
(Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik
dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang
diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap
jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip)
4. Objektivitas
(Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai
kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai
situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan,
serta konsultasi manajemen.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional (Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh
manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini
mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan
pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya
tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu
tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya)
6. Kerahasiaan
(Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa
standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa
terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta
mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
7. Perilaku
Profesional (Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus
dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima
jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum)
8. Standar
Teknis (Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan)
.
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang
dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya
pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial
kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab
sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
KRISIS DALAM PROFESI
AKUNTANSI
Profesi
akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor
bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga.
Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan
keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong
keluar dari praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan
melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk
melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan
data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan
publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik
dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan
digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban
dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki
tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi
akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun
kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur,
maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh
positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih
bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang
terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan
keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan
diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Maraknya
kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah
pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar
maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi
sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan
beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan
perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan
terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom,
Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank
Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC,
semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan
terhadap profesi akuntan.
REGULASI DALAM RANGKA
PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Setiap orang yang
melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap
tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak
dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka
hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu
tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan
perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik
berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik
akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik.
Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan
manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik
yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP,
BPK, pajak).
Terlepas dari hal
tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada
beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan
salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
1) Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan
akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar
pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan
kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus
komite kode etik saat ini.
2) Proses peradilan baik
oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak
lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian
sebagai anggota IAI).
3) Harus ada suatu bagian
dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada
badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada
pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Di Indonesia,
melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang
bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika
terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan
dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap
anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam
asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada di bawah naungan
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP
merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu
Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan
terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan
pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah,
dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting
Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang
dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya
kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh
asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang
menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5,
yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya,
kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
(i) pembuatan
standar akuntansi dan standar audit;
(ii) pemeriksaan
terhadap kertas kerja audit; dan
(iii) pemberian sanksi.
Dengan
kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi
dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan
dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan
Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu,
2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan,
disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
BAB X
ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN & AKUNTANSI MANAJEMEN
Akuntan manajemen mempunyai peran penting dalam menunjang
tercapainya tujuan perusahaan, dimana tujuan tersebut harus dicapai melalui
cara yang legal dan etis, maka paraakuntan manajemen dituntut untuk bertindak
jujur, terpercaya, dan etis (Anshori,2002). Dalam hubungannya dengan kesadaran
etika, disebutkan bahwa masalah ini seringmencuat sebagai salah satu persoalan
yang sering menghinggapi akuntan lokal. Menurut SriMulyani seperti dikutip dari
Islahuddin dan Soesi (2002) menyatakan bahwa akuntan lokalsudah terbiasa dengan
kondisi hitungan seimbang, yang dipaksa melindungi perusahan klien dari
kebobrokan keuangan. Akibatnya dengan adanya kesadaran etis yang rendah memberigambaran
kekurangsiapan akuntan lokal menghadapi pasar global.
COMPETENCE, CONFIDENTIALITY,
INTEGRITY, & OBJECTIVITY OF MANAGEMENT ACCOUNTANT
Standard
Etik Untuk Akuntan Manajemen. (Standars of Ethical Conduct for Management
Accountants).
A. Kompetensi (Competence)
Auditor harus menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional
mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya
ketika memberikan jasanya.
B. Kerahasiaan
(Confidentiality)
Auditor harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan
informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya.
C. Kejujuran
(Integrity)
Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya
dalam hubungan profesionalnya.
D. Obyektivitas
Akuntan Manajemen (Objectivity of Management Accountant)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian
profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh
orang lain.
WHISTLE BLOWING
Merupakan
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada
pihak lain, berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri
maupun pihak lain.
Whistle
bowing dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.Whistle
blowing internal
Terjadi
ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian
melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya
2.Whistle
blowing eksternal
Terjadi
ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan
lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan
masyarakat.
CREATIVE ACCOUNTING
Semua
proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan
akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk
memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999).
Di
dalam creative accounting ada pendapat yang mengatakan creative accounting di
bagi dua jenis, yaitu yang legal dan illegal. Maksud dari legal di sini adalah
yang sesuai dengan perundang-undangan atau sesuai peraturan yang berlaku,
sedangkan yang illegal adalah yang menyalahi peraturan atau perundang-undangan
ayang berlaku.
FRAUD ACCOUNTING ( Kecurangan )
Secara
umum fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk
mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya yang secara langsung merugikan
pihak lain. Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud
sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi.
FRAUD AUDITING ( Kecurangan Audit )
Upaya
untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial.
Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi
komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang
terlatih dan kriminal investigator.