Tugas 1 Etika Profesi Akuntansi
Nama : Hersy Apriani
NPM : 23210277
Judul : Etika dalam Menulis di Blogg
Etika dalam
Menulis di Blogg
Blog saat ini dikenal sebagai salah satu media online yang sangat
berpengaruh untuk menyuarakan buah pikiran. Sebagai media online, blog adalah
sarana berkomunikasi secara online. Para penulis blog yang biasa disebut
blogger, berasa dari berbagai kalangan. Meski tak semua memiliki latar belakang
jurnalistik, melalui media online yang sangat mudah diakses oleh para pengguna
internet ini, siapa pun sekarang bisa mempublikasikan tulisannya. Munculnya berbagai komunitas blog pun membuat kekuatan blogger dalam
menyuarakan pesan mereka secara online tak diragukan lagi. Bahkan blog yang
dimanfaatkan sebagai media publikasi tulisan-tulisan yang sifatnya akademik
maupun ilmiah, telah banyak dijadikan rujukan bagi berbagai penelitian.
Layaknya sebuah tulisan yang bisa diakses dan dibaca oleh semua pengguna
internet, tentunya dalam menulis blog diperlukan juga aturan-aturan yang
menyangkut etika dalam berkomunikasi online. Sejumlah
aturan hukum menjadi 'alat pemaksa' bagi para pengguna internet agar lebih
berhati-hati dalam menulis di blog mereka. Di Indonesia ada Undang-Undang ITE,
Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa menjerat penulis blog yang dianggap
melanggar hukum. Selain itu Undang-Undang di bidang HAKI pun juga berfungsi
untuk melindungi hak kekayaan intelektual blogger atau pengguna internet pada
umumnya.
Sedangkan aturan yang tidak tertulis bagi blogger saat ini dikenal dengan istilah 'Blogging Ethics' atau 'Etika Menulis Blog'. Bicara soal etika ini tingkatannya tentu saja sangat tinggi, karena etika selalu berdampingan dengan norma. Hal yang dirasakan ‘baik’ atau ‘tidak baik’ oleh manusia dan belum terumuskan dalam hukum formal Negara, sebagian merupakan ranah etika di samping ranah agama. Itu sebabnya, sampai saat ini pun sebenarnya, 'Blogging Ethics' masih menjadi sesuatu yang kontroversial, dalam arti belum disepakati secara jelas, batas-batas apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang blogger.
Sedangkan aturan yang tidak tertulis bagi blogger saat ini dikenal dengan istilah 'Blogging Ethics' atau 'Etika Menulis Blog'. Bicara soal etika ini tingkatannya tentu saja sangat tinggi, karena etika selalu berdampingan dengan norma. Hal yang dirasakan ‘baik’ atau ‘tidak baik’ oleh manusia dan belum terumuskan dalam hukum formal Negara, sebagian merupakan ranah etika di samping ranah agama. Itu sebabnya, sampai saat ini pun sebenarnya, 'Blogging Ethics' masih menjadi sesuatu yang kontroversial, dalam arti belum disepakati secara jelas, batas-batas apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang blogger.
Bicara soal Etika, dalam kata itu terkandung 3 pengertian
yaitu, nilai-nilai/Norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu
kelompok dalam mengatur tingkah laku.Kumpulan asas atau nilai moral, misalnya
kode etik. Ilmu tentang ‘baik’ atau ‘buruk’. Secara Etimologi, Etika berasal
dari bahasa Yunani : ETHOS yang artinya WATAK. Sedangkan MORAL berasal dari
kata MOS (bentuk tunggal) atau MORES (jamak) yang artinya KEBIASAAN.
Menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M.S, etika sebagai ilmu
sendiri sebenarnya menyelidiki tentang tingkah laku moral yang dapat didekati
melalui 3 cara, yaitu :
1. Etika Deskriptif
Cara melukiskan tingkah
laku moral dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas
yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu.
2. Etika Normatif
Mendasarkan pada norma,
mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis,
menyangkut apakah sesuatu itu benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum dan
Khusus.
Umum: menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll.
Umum: menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll.
Khusus: upaya untuk
menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia.
3. Metaetika
3. Metaetika
Menganalisis logika
perbuatan dalam kaitannya dengan 'baik' atau 'buruk'.
Jika teori etika di atas dikaitkan dengan kehidupan nyata
dalam masyarakat, tentunya akan menyangkut beberapa hal seperti, perkembangan
hidup masyarakat yang dihadapkan pada banyak pandangan moral yang
bermacam-macam. Modernisasi yang melanda segala bidang kehidupan masyarakat yang
berakibat pada perubahan cara pikir. Kemampuan menghadapi ideologi-ideologi
asing yang mempengaruhi. Karena luasnya cakupan Etika sebagai ilmu itulah,
hingga saat ini, boleh dibilang, antar blogger pun belum ada kesepakatan yang
pasti mengenai Blogging Ethics itu sendiri, selain hal-hal yang sudah menjadi
kebiasaan yang dianggap baik dan buruk, benar dan salah.
Di bawah ini, hal-hal penting yang tidak tertulis agar
terhindar dari masalah yang tidak perlu.
1. Mencantumkan Sumber
Seringkali kita
mendapatkan informasi dari berbagai media online lain pada saat ingin menulis
di blog. Secara hukum, mengutip beberapa kata memang tidak akan melanggar
hukum, dan dalam UU HAKI masih termasuk kategori yang disebut 'Fair Use'.
Akan tetapi, secara etika dan moral, jika ingin mengutip, cantumkan sumber yang
kita kutip, misalnya : nama penulis, dan alamat web atau blog di mana kita
mengutipnya, jika memungkinkan gunakan 'link back'.
2. Meminta Izin
Meski mengutip beberapa
kata atau kalimat masih masuk dalam kategori 'Fair Use' sesuai dengan UU HAKI,
akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemilik aslinya akan berkeberatan dan
menimbulkan masalah di belakang hari. Meminta ijin dari pemilik
tulisan/foto/gambar akan lebih baik dan lebih beretika mengingat kita sendiri
pun belum tentu akan suka jika karya kita dicopy atau dipakai orang lain tanpa
ijin.
3. Bebas Tetapi Tidak
Melanggar Hak Orang Lain
Jangan karena
beranggapan blog ini adalah blog pribadi kita, maka kita bebas menulis dan
memposting apa saja tanpa batas (tulisan, foto, gambar, lagu) dan melanggar hak
orang lain. Perlu kita tanamkan dalam pikiran dan hati kita, bahwa pengunjung
blog bisa siapa saja dan datang dari mana saja. Hindari hal-hal yang melanggar
hak orang lain.
4. Sehubungan dengan
nomor 3 di atas, apa saja kira-kira yang akan kita sepakati sebagai etika
menulis blog bagi sesama blogger di Indonesia? Tuliskan di lembar kesepakatan
dan sebagai tanda sepakat, silakan bubuhkan tanda tangan anda pada lembar yang
tersedia.
Sumber :
http://esayunus.blogspot.com/2012/12/etika-menulis-di-blog.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar