Aset Tetap
Penerapan PSAK 16 (Revisi 2011)
“Aset Tetap” dan ISAK No. 25 “Hak Atas
Tanah” pada PT. Indofarma efektif tanggal
1 januari 2012.
Dampak Penerapan PSAK No.16
(Revisi 2011) dan PSAK No. 25 pada perusahaan yaitu :
Pada PT Indofarma penerapan PSAK
No. 16 (Revisi 2011) dan ISAK No. 25 ini tidak memiliki dampak signifikan
terhadap pelaporan keuangan perseroan.
Perusahaan menilai aset tetap
berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai independen dalam rangka
kuasi-reorganisasi. Pada perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan
teknologi dapat mempengaruhi masa manfaat ekonomis dan nilai sisa aset
perusahaan. Nilai aset yang direvisi pada periode sebelumnya dianggap
sebagai biaya perolehan (deemed cost). Pada tanggal 31 Desember 2012 nilai
netto asset tetap tercatat Rp 339.196.269.505 dan 31 Desember 2011 Rp
342.984.242.464. Agar lebih jelas dapat dilihat laporan aset tetap dibawah ini.
14. Aset Tetap
14. Aset Tetap
Dari data diatas dapat dilihat
penyusutan yang berakhir pada 31 Desember 2012 dan 2011 masing-masing sebesar
Rp 11.660.638.385 dan 2011 Rp 10.652.591.969. Pada tanggal 31 Desember 2012
aset tetap kecuali tanah sudah diasuransikan atas bentuk resiko kerugian karena
kebakaran, banjir, gempa bumi, kerusakan dan kecurian. Manajemen berpendapat,
nilai pertanggungan tersebut memadai untuk menutup kemungkinan kerugian atas
aset tetap yang dipertangungkan. Dalam rincian aset tetap diatas terdapat
bangunan dan mesin yang disusutkan penuh dan dibebankan di beban lain-lain
sebesar Rp753.075.479 (catatan 36) akibat musibah kebakaran di unit pengeringan
fasilitas herbal sampai dengan saat ini proses klaim asuransi masih berjalan
(catatan 47). Dalam rincian aset tetap diatas terdapat bangunan dan mesin yang
disusutkan penuh dan dibebankan di beban lain-lain sebesar Rp753.075.479
(catatan 36) akibat musibah kebakaran.
Pajak
Penghasilan
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Entitas
Induk dan Anak menerapkan PSAK 46 (Revisi 2010), yang mensyaratkan Perseroan
untuk memperhitungkan konsekuensi pajak kini dan mendatang dari pemulihan
(penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) masa depan yang diakui dalam
laporan posisi keuangan konsolidasian, dan transaksi dan kejadian lain dari
periode kini yang diakui dalam laporan keuangan.
Dampak
penerapan PSAK No. 46 (Revisi 2010) pada perusahaan:
PSAK 46 (Revisi
2010) menimbulkan dampak perubahan pada laporan laba rugi komprehensif
konsolidasi, yang sebelumnya pada tgl 1 januari 2012 perusahaan mencatat bunga
dan denda untuk kekurangan pembayaran pajak penghasilan dalam penghasilan
(beban)lain-lain. Sedangkan pada tanggal 1 Januari 2012 PSAK 46 (Revisi 2010) mulai
efektif, perusahaan mencatat bunga dan
denda untuk kekurangan/kelebihan pembayaran pajak penghasilan sebagai bagian
dari manfaat beban pajak penghasilan periode berjalan dalam laporan laba rugi
komprehensif konsolidasi.
Instrumen Keuangan
Efektif tanggal
1 Januari 2012, Perseroan menerapkan PSAK 50 (Revisi 2010), “Instrumen
Keuangan: Penyajian”, PSAK 55 (Revisi 2011),“Instrumen Keuangan: Pengakuan dan
Pengukuran” dan PSAK 60.
Dampak dari
penerapan PSAK No. 50 (Revisi 2010), PSAK No. 55 (Revisi 2011) dan PSAK No. 60
yaitu :
Dampak dari
ketiga PSAK ini sangat berpengauh pada laporan keunagan perusahaan yang dalam
penyajiannya mengharuskan pengungkapan persyaratan penajian dari instrumen
keuangan dan mengindentifikasi informasi, adanyanya pengakuan aset keuangan,
liabilitas keuangan, serta mensyaratkan pengungkapan signifikansi instrumen
keuangan untuk posisi keunagan dan kinerja.
Instrumen
keuangan pada aset keuangan pengakuan awal, aset keuangan diakui pada nilai
wajarnya ditambah dengan biaya-biaya transaksi, kecuali apabila aset keuangan
dicatat pada nilai wajar melalui laba rugi. Aset keuangan pengakuan setelah
pengakuan awal, pada pengakuan setelah pengakuan awal ini memiliki klafikasi
yaitu aset keuangan yang diantur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi,
pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo,
aset keuangan tersedia untuk dijual.
Penerapan ISAK 16 berdampak hutang pajak dan harus bayar pajak sekalipun belum dapat pembayaran dari PLN
BalasHapus