Kasus
Hambalang
Proyek Hambalang dimulai sekitar
tahun 2003. Proyek yang dikabarkan ada dugaan korupsi seperti ‘nyanyian’ M.
Nazaruddin ini ditargetkan selesai akhir tahun 2012 ini. Proyek pusat olahraga
di Hambalang, Bogor- Jawa Barat menjadi sorotan, apalagi dua bangunan di sana
ambruk karena tanahnya ambles. Secara kronologi, proyek ini bermula pada
Oktober Tahun 2009. Saat itu Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olah Raga)
menilai perlu ada Pusat Pendidikan Latihan dan Sekolah Olah Raga pada tingkat
nasional.
Maka, Kemenpora memandang perlu
melanjutkan dan menyempurnakan pembangunan proyek pusat pendidikan pelatihan
dan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Bogor. Selain itu juga untuk
mengimplementasikan UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Pada
20 Januari 2010, sertifikat hak pakai nomor 60 terbit atas nama Kemenpora
dengan luas tanah 312.448 meter persegi. Pada 30 Desember 2010, terbit
Keputusan Bupati Bogor nomor 641/003.21/00910/BPT 2010 yang berisi Izin
Mendirikan Bangunan untuk Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga
Nasional atas nama Kemenpora di desa Hambalang, Kecamatan Citeureup- Bogor.
Lanjutan pembangunan Pusat Pembinaan
dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional mulai dilaksanakan tahun 2010 dan
direncanakan selesai tahun 2012. Untuk membangun semua fasilitas dan prasarana
sesuai dengan master plan yang telah disempurnakan, anggaran mencapai Rp 1,75
triliun. Ini sudah termasuk bangunan sport science, asrama atlet senior,
lapangan menembak, extreme sport, panggung terbuka, dan voli pasir.Ini
berdasarkan hasil perhitungan konsultan perencana.
Sejak
tahun 2009-2010 Kementerian Keuangan dan DPR menyetujui alokasi anggaran
sebagai berikut :
A).
APBN murni 2010 sebesar Rp 125 miliar yang telah diajukan pada tahun 2009
B).
APBNP 2010 sebesar Rp 150 miliar
C).
Pagu definitif APBN murni 2011 sebesar Rp 400 miliar
Pada 6 Desember 2010 keluar surat
persetujuan kontrak tahun jamak dari Kemenkeu RI nomor S-553/MK.2/2010.
Pekerjaan pembangunan direncanakan selesai 31 Desember 2012. Penerimaan siswa
baru diharapkan akan dilaksanakan tahun 2013-2014.
Berikut
kronologi pembangunan proyek Hambalang dari tahun ke tahun :
Tahun
2003-2004
Pada
tahun itu, masih di Direktorat Jenderal (Ditjen) Olahraga Depdikbud. Proyek ini
digelontorkan pada tahun itu sesuai dengan kebutuhan akan pusat pendidikan dan
pelatihan olahraga yang bertaraf internasional. Selain itu untuk menambah
fasilitas olahraga selain Ragunan.
Pada
tahun itu direkomendasikan 3 wilayah yaitu Hambalang Bogor, Desa Karang Pawitan,
dan Cariuk Bogor. Akhirnya yang dipilih Hambalang.
Tahun
2004
Dilakukan
pembayaran para penggarap lahan di lokasi tersebut dan sudah dibangun masjid,
asrama, lapangan sepakbola dan pagar.
Tahun
2004-2009
Proyek
di Ditjen Olahraga Kemendikbud dipindahkan di Kemenpora. Lalu dilaksanakan
pengurusan sertifikat tanah Hambalang tapi tidak selesai.
Tahun
2005
Datang
studi geologi oleh konsultan pekerjaan di lokasi Hambalang.
Tahun
2006
Dianggarkan
pembuatan maket dan masterplan. Dari rencana awalnya pusat peningkatan olahraga
nasional, menjadi pusat untuk atlet nasional dan atlet elite.
Tahun
2007
Diusulkan
perubahan nama dari Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Nasional menjadi Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional.
Tahun
2009
Diajukan
anggaran pembangunan dan mendapat alokasi sebesar Rp 125 miliar, tapi tidak
dapat dicairkan (dibintangi) karena surat tanah Hambalang belum selesai.
Tahun
2010
Pada
tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor 1/ HP/
BPN RI/2010, tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Kemenpora atas tanah di
Kabupaten Bogor- Jawa Barat dan berdasarkan Surat Keputusan tersebut, kemudian
pada tanggal 20 Januari diterbitkan sertifikat hak pakai nomor 60 atas nama
Kemenpora dengan luas tanah 312.448 m2. Lalu pada 30 Desember 2010 keluar izin
pendirian bangunan.
Lalu
pada 2010 juga ada perubahan lagi yakni penambahan fasilitas sarana dan
prasarana antara lain bangunan sport sains, asrama atlet senior, lapangan
menembak, ekstrem sport, panggung terbuka dan volley pasir dengan dibutuhkan
anggaran Rp 1,75 triliun.
Lalu
sejak 2009-2010 sudah dikeluarkan anggaran total Rp 675 miliar. Lalu 6 Desember
2010 keluar surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu untuk pembangunan proyek
sebesar Rp 1,75 triliun dan pengajuan pembelian alat- alat membengkak menjadi
Rp 2,5 Triliun.
Tahun
2012
31
Desember 2012 pekerjaan direncanakan selesai. Lalu penerimaan siswa baru
direncanakan pada 2013-2014.
Menurut penelusuran tim
investigasi dari seputarnusantara.com, bahwa pada awal Desember tahun
2009, Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Bendahara Fraksi Partai
Demokrat M. Nazaruddin meminta tolong kepada anggota Komisi II DPR RI Ignatius
Mulyono (yang juga menjabat sebagai Ketua Baleg DPR RI), agar menanyakan kepada
BPN (Badan Pertanahan Nasional) lewat telepon, perihal surat tanah Kemenpora
kenapa belum selesai? Karena BPN merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI, maka
Ignatius Mulyono bersedia membantu menanyakan kepada BPN perihal sertifikat
tanah Hambalang tersebut.
Kemudian pada tanggal 6 Januari
2010, Surat Keputusan atas nama Kemenpora terbit dari BPN. Ignatius Mulyono
ditelepon oleh Sestama BPN bahwa Surat Keputusan sudah selesai dan agar diambil
ke BPN. Selanjutnya Ignatius Mulyono mengambil surat Keputusan tanah tersebut
dan langsung menyerahkan ke Bapak Anas Urbaningrum.
Menurut
informasi yang diperoleh tim investigasi seputarnusantara.com,
bahwa Ignatius Mulyono mau menanyakan kepada BPN lewat telepon, dikarenakan
yang meminta tolong adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Tentu, sebagai Anggota Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono bersedia
membantu Sang Ketua Fraksi. Hal ini semata- mata karena loyalitas Anggota
Fraksi kepada Ketuanya. Apalagi Ignatius Mulyono sebagai anggota Komisi II DPR
RI yang mitra kerjanya adalah BPN. Pada tanggal 6 Januari 2010, ternyata yang
diterima oleh Ignatius Mulyono dari Sestama BPN bukanlah berupa Sertifikat,
tetapi hanya berupa Surat Keputusan Kepala BPN RI.
Jadi awal mula proyek Hambalang
menjadi kasus publik adalah setelah keluarnya Sertifikat Hambalang Nomor 60
tanggal 20 Januari 2010, dimana pada Rapat Kerja Menpora dengan Komisi X DPR
RI, Menpora mengajukan pencabutan bintang (anggaran Rp 125 Miliar) dan
mengusulkan peningkatan program penambahan sarana dan prasarana sport centre
dll, sehingga mengajukan anggaran menjadi Rp 1,75 Triliun.
Bahkan
usulan tambahan pembelian alat- alat menjadi proyek Hambalang membutuhkan dana
sampai Rp 2,5 triliun. Yang sungguh menjadi tanda tanya besar adalah, proses perubahan besarnya anggaran dari Rp 125
Miliar menjadi Rp 1,75 Triliun bahkan berkembang menjadi Rp 2,5 Triliun tidak
melalui tahapan- tahapan yang semestinya, dimana dalam pembahasannya seharusnya
mengikut-sertakan seluruh anggota Komisi X DPR RI.
Masalah
ini perlu terus ditelusuri untuk membuka secara jelas dan gamblang siapa
sebenarnya yang terlibat kasus Hambalang ini, termasuk membongkar siapa
aktor intelektual yang mengendalikan serta pembongkaran terhadap pelaksanaan
tender dan siapa yang menerima pembagian “penghargaan jasa” melicinkan
kenaikan anggaran dan pemenangan kontraktor pada proses tender.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar