Selasa, 03 Juli 2012

Dana Pensiun


PENGERTIAN
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mngelola dan menjalankan program yang rnenjanjikan manfaat pensiun. Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun, yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan program pensiun tersebut dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada lembaga lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun, misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa.
TUJUAN
Penyelenggaraan suatu program pensiun, terutama dari sisi pemberi kerja, dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial. Yang dimaksud dengan aspek ekonomis adalah usaha pemberi kerja untuk menarik atau mempertahankan karyawan perusahaan yang memiliki potensi, cerdas, terampil dan produktif, yang dapat diharapkan untuk mengembangkan perusahaan. Sedangkan, aspek sosial berkaitan dengan tanggung jawab sosial pemberi kerja; bukan saja kepada karyawannya pada saat karyawan yang bersangkutan tidak lagi mampu bekerja, tetapi juga kepada  keluarganya pada saat karyawan tersebut meninggal dunia. Kedua aspek tersebut sebenarnya hanya dilihat dari sisi perusahaan (pemberi kerja).
Tujuan penyelenggaraan program pensiun - baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan - dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pemberi Kerja. Tujuan mengadakan suatu program pensiun bagi perusahaan atau pemberi kerja adalah sebagai berikut:
  1. Kewajiban moral. Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
  2. Loyalitas. Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.
  3. Kompetisi pasar tenaga kerja. Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan, diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja.
Karyawan. Tujuan pengadaan suatu program pensiun bagi karyawan atau peserta antara lain adalah:
  1. Rasa aman terhadap masa yang akan datang, dalam arti tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai usia pensiun,
  2. Kompensasi yang lebih baik karena karyawan mempunyai tambahan kompensasi, meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.

MANFAAT PENSIUN
Manfaat pensiun pada prinsipnya berkaitan dengan usia di mana peserta berhak untuk mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun.
Manfaat pensiun dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Pensiun normal
b. Pensiun dipercepat
c. Pensiun ditunda
d. Pensiun cacat

Pensiun Normal (Normal Retirement)
Usia pensiun normal adalah usia paling rendah di mana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja, dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal tersebut biasanya ditentukan dalam suatu peraturan dana pensiun, di mana karyawan berhak untuk pensiun penuh. Seringkali, karyawan memohon mengajukan pensiun bukan pada rata-rata usia pensiun karyawan yang sesungguhnya. Di Indonesia, usia pensiun normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun.



Pensiun Dipercepat (Early Retirement)
Program pensiun biasanya mengizinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normal. Kadang-kadang, karena satu dan alasan lain, karyawan mengajukan per­mohonan kepada pemberi kerja agar masa pensiunnya dipercepat. Ketentuan pensiun dipercepat ini biasanya telah diatur dalam peraturan dana pensiun di mana karyawan dimungkinkan untuk pensiun lebih awal daripada usia pensiun normal dengan persyaratan khusus juga yaitu setelah mencapai usia tertentu misalnya 50 tahun, harus memenuhi masa kerja minimum misalnya 10,15 atau 20 tahun, dan memerlukan persetujuan dari pemberi kerja.
Pensiun Ditunda (Deffered Retirement)
Dewasa ini, banyak orang beranggapan bahwa, secara sosial-ekonomis, tidak tepat memaksa seorang karyawan untuk pensiun hanya karena ia telah mencapai usia kronologis tertentu. Beberapa pendapat mengatakan bahwa pemaksaan pensiun bagi karyawan yang masih sehat mental dan fisik akan meningkatkan tingkat mortalitas. Sehubungan dengan ihi, banyak pemberi kerja, terutama di Amerika Serikat dan Kanada yang dahulunya menggunakan keharusan pensiun pada saat mencapai usia pensiun normal, memperkenankan karyawannya yang masih sehat mental dan fisik untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal.
Pensiun Cacat (Disable Retirement)
Pensiun cacat ini sebenarnya tidak berkaitan dengan usia peserta. Akan tetapi, karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya berhak memperoleh manfaat pensiun. Manfaat pensiun cacat ini biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal, di mana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta yang bersangkutan dinyatakan cacat.

 
JENIS DANA PENSIUN DAN PROGRAM PENSIUN
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 dapat digolongkan dalam dua jenis, yaitu:
a. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Sejalan dengan ditetapkannya UU No. 11 Tahun 1992 tersebut di atas, maka bagi orang atau badan usaha yang akan menyelenggarakan program pensiun dapat memilih beberapa alternatif sebagai berikut:
a. Mendirikan sendiri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) bagi karyawan.
b. Membentuk DPPK bersama-sama dengan pemberi kerja lain.
c. Bergabung pada DPPK yang telah didirikan oleh pemberi kerja lain.
d. Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Program pensiun yang boleh dijalankan menurut ketentuan ini adalah:
  1. Program pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plan)
yaitu program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti.
  1. Program Pensiun luran Pasti (Defined Contribution Plan)
yaitu program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya ditempatkan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. 

Sumber:
esutomo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Dana+pensiun.doc
http://yogifajarpebrian13.wordpress.com/2011/04/06/pengertian-dana-pensiun/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar