Selasa, 03 Juli 2012

Hukum Perdata


HUKUM PERDATA
Kata hukum berasal dari bahasan Arab hukmun yang artinya “menetapkan”. Didunia akademis, istilah hukum lebih sering dipadankan dengan istilah ius. Ius yang dituliskan adalah peraturan perundang-undangan, jadi hukum bisa diartikan sebagai norma, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum yang diciptakan oleh badan-badan Negara dan pemerintah dinamai peraturan perundang-undangan (regel) atau peraturan kebijakan (policy regel) sedangkan hukum-hukum kerajaan misalnya, dinamai kitab Raja, untuk hukum-hukum adat yang telah dituliskan sampai saat ini belum memiliki nama khusus. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat.
1.    Pengertian hukum perdata
Hukum perdata dalam arti luas adalah bahan hokum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-Undang hokum dagang (WVK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya.  Hukum perdata dalam arti sempit adalah hokum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Subekti mengatakan hokum Perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata adakalanya dipakai dalam arti sempit sebagai lawan hukum dagang.
 Soedawi Masjchoen Sofwan mengatakan hokum perdata yang diatur dalam KUHperdata disebut Hukum Perdata dalam arti sempit. Sedangkan hokum perdata dalam arti luas termasuk didalamnya hokum dagang. Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut: Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata
2.  sejarah
Hukum perdata (burgerlijkrecht) bersumber pokok burgerlijk wet boek (KHUS) atau kitab undang-undang hukum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 mei 1848 KUHP ini merupakan copyan dari KUHP belanda , berdasarkan asas konkordasi. Sebagian besar dalam KHUS merupakan hokum perdata perancis . yaitu code napoleon (1811-1838) code napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari para pengarang bangsa perancis tentang hukum romawi , hukum kanonik , dan hukum kebiasaan setempat.
Belanda merupakan Negara jajahan perancis sampai kedudukan perancis sampai kedudukan perancis berakhir , pada saat itu di bentuk sebuah panitia kecil yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper , untuk membuat suatu kodifikasi hokum perdata yang bersumber pada code napoleon dan sebagian kecil hokum belanda kuno . kodifikasi tersebut kemudian di resmikan pada tanggal 1 oktober 1838
3.    Dasar Berlakunya Hukum Perdata di Indonesia
Yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi “segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
Ada beberapa contoh kasus hukum perdata, yaitu:
  1. Dalam suatu rumah tangga yang sedang bermasalah dan tidak ada solusinya lagi maka jalan yang di ambil adalah perceraian. Suatu perceraian tentu saja yang mungkin menjadi salah satu jalan akhir. Perceraian tentu saja adalah larangan bagi semua agama, dan di Indonesia sebuah kasus perceraian masuk dalam kategori hukum perdata.
  2. Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun, ketika ia meninggal terjadi selisih paham antara anak-anaknya. Kemudian apabila salah satu dari anak tersebut melaporkan kepada pihak yang berwenang maka kasus tersebut termasuk dalam kasus perdata.
  3. Dalam suatu gossip yang beredar dari salah satu jejaring sosial ataupun media cetak, sesorang diberitakan melakukan hal-hal yang tidak pantas. Jika seseorang tersebut merasa tersinggung dan melaporkan ke pihak yang berwajib dengan membawa bukti-bukti gossip yang beredar maka kasus tersebut kan menjadi kasus pencemaran nama baik karena gossip tersebut tidak benar. Dan kasus pencemaran nama baik termasuk ke dalam kasus hukum perdata.
Dari ketiga contoh diatas merupakan contoh kasus yang sangat berberda makna, dan alasan apa yang terjadi. Dan tentunya masih banyak lagi contoh kasus perdata. Kasus-kasus perdata nampak seperti kasus pidana secara halus. Hukum perdata lebih mementingkan hak-hak dan kepentingan individual, berbeda dengan kasus pidana yang mencakup keseluruhan sebuah kasus dan mendetail.

Referensi:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar