Selasa, 03 Juli 2012

Reksadana


Pengertian
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
2. Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
3. Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur

Sejarah Reksadana
Reksadana itu bermula dari ide asli ddaro British and ScottishInvesment Trust pada tahun 1860 – an. Seorang imigran dari Skotlandia yang bernama Robert Fleming yang di anggap sebagai penemu reksadana ini datang keAmerika untuk mengadu nasibnya. Setibanya di Amerika, di mendapati bahwa modalyang dibawanya tidak mencukupibila diinvestasikan secara individu. SelanjutnyaRobert Fleming mengajak beberapa temannya dan mereka mengumpulkan dan yangmereka miliki untuk kemudian secara bersama – sama diinvestasikan pada obligasiyang diterbitkan oleh perusahaan yang benar – benar baik di jenis indistri yang stabil.Kemudian dari sinilah berdiri Scottish – American Invesment Trust, yang kemudian berkembang dengan pesat dan diikuti oleh investor – investor lainnya
Para broker Amerika segera melirik ke jenis investasi yang cukup menarik inidan membentuk cara menghimpun dana mereka sendiri, yang kemudian berkembang menjadi close – end mutual funds atau reksadanan tertutup, meskupun dalam perkembangan selanjutnya close – end mutual funds ini semakin kalah popular dengan open – end mutual funds atau reksadana terbuka.
Dengan Indonesia reksadana mulai dikenal pada tahun 1995, yaitu dengan berdirinya PT BDNI Reksa Dana. PT BDNI Reksa Dana tersebut merupakan satu – satunya reksa dana tertutup yang ada di Indonesia. Dengan diberlakukannya Undang – undang nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mulai berlaku 1 Januari1996, maka mulai berkembang reksadana de Indonesia. Akhir Juli 1996 jumlahreksadana telah menjaadi 5 buah dengan investor sebanyak 1.441. Akhir Desember 1996 reksadana telah berkembang menjadi 25 buah dengan jumlah investor 3.241. pada akhir September 1997 jumlah reksadana 67 buah dengan 20.603 investor ddan jumlah ast Rp. 6,6 triliun.

Mekanisme Reksadana 
1). Reksa Dana melalui direksinya mengajukan izin usaha dan pendaftarankepada Bapepam, setelah memproses laporan tersebut Bapepammengeluarkan pernyataan efektif.
2). Pendiriaan perusahaan Reksa Dana
3). Promotor (pendiri) menempatkan uang minimal 1% dari modal dasar
4). Perusahaan PT Reksa Dana menunjuk Manajer Investasi untuk mengeloladana dan portofolio
5). Menujuk Bank Kustodian untuk kontrak penyimpanaan danpengadministrasian dana dan portofolio
6). PT Reksa Dana melakukan penawaran umum kepada pemegang saham
7). Underwriter melakukan setoran tunai jika ada dari pihak pemegang saham
8). Instruksi dan konfirmasi jual beli dengan perantara pedagang efek
 9). Pasar modal dan pasar uang menerima dana investasi

Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

Karakteristik Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
Reksadana Terbuka adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka. Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.

Jenis-jenis Reksadana
1.    Reksadana Pendapatan Tetap.
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
2.    Reksadana Saham.
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
3.      Reksadana Campuran.
Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
4.      Reksadana Pasar Uang.
Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
Nilai Aktiva Bersih
NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolok ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.

Manfaat Reksadana
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif
investasi yang menarik antara lain:
1.Dikelola oleh manajemen profesional .
2. Diversifikasi investasi
3.Transparansi informasi
4. Likuiditas yang tinggi
5. Biaya Rendah
Risiko Investasi Reksa Dana
Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.
1. Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
2. Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga mempengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
3. Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
4. Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar