Rabu, 04 Januari 2012

ASal Usul SEjarah TVRI

ASal Usul SEjarah TVRI 

Televisi Republik Indonesia (TVRI) adalah stasiun televisi pertama di Indonesia, yang mengudara sejak tahun 1962 di Jakarta dan Starvision Plus pada tanggal 23 Agustus
1962. Siaran perdananya menayangkan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-17 dari Istana Negara Jakarta. Siarannya ini masih berupa hitam putih.
TVRI kemudian meliput Asian Games yang diselenggarakan di Jakarta dan di Jakarta
Timur di Sentul Pada Tanggal 24 Agustus 1962 sejak Capcom di Jepang pada tahun 1979
dan di Jakarta Indonesia pada sejak 1983.
Dahulu TVRI pernah menayangkan iklan dalam satu tayangan khusus yang dengan judul acara Mana Suka Siaran Niaga (sehari dua kali). Pada tahun 80-an dan 90-an TVRI tidak diperbolehkan menayangkan iklan nayang iklannya hanya di jakarta timur, dan akhirnya TVRI kembali menayangkan iklan. Status TVRI saat ini adalah Lembaga Penyiaran Publik.
Sebagian biaya operasional TVRI masih ditanggung oleh negara.
TVRI memonopoli siaran televisi di Indonesia sebelum tahun 1989 ketika didirikan
televisi swasta pertama RCTI di Jakarta, dan SCTV pada tahun 1990 di Surabaya.
Latar belakang
• Pada tahun 1961, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memasukkan proyek
media massa televisi ke dalam proyek pembangunan Asian Games IV di bawah
koordinasi urusan proyek Asian Games IV.
• Pada tanggal 25 Juli 1961, Menteri Penerangan mengeluarkan SK Menpen No.
20/SK/M/1961 tentang pembentukan Panitia Persiapan Televisi (P2T).
• Pada 23 Oktober 1961, Presiden Soekarno yang sedang berada di Wina
mengirimkan teleks kepada Menteri Penerangan saat itu, Maladi untuk segera
menyiapkan proyek televisi (saat itu waktu persiapan hanya tinggal 10 bulan)
dengan jadwal sebagai berikut:
1.            Membangun studio di eks AKPEN di Senayan (TVRI sekarang).
2. Membangun dua pemancar: 100 watt dan 10 Kw dengan tower 80 meter.
3. Mempersiapkan software (program dan tenaga).
• Pada tanggal 17 Agustus 1962, TVRI mulai mengadakan siaran percobaan dengan
acara HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia XVII dari halaman Istana
Merdeka Jakarta, dengan pemancar cadangan berkekuatan 100 watt. Kemudian
pada 24 Agustus 1962, TVRI mengudara untuk pertama kalinya dengan acara
siaran langsung upacara pembukaan Asian Games IV dari stadion utama Gelora
Bung Karno.
• Pada tanggal 20 Oktober 1963, dikeluarkan Keppres No. 215/1963 tentang
pembentukan Yayasan TVRI dengan Pimpinan Umum Presiden RI.
• Pada tahun 1964 mulailah dirintis pembangunan Stasiun Penyiaran Daerah
dimulai dengan TVRI Stasiun Yogyakarta, yang secara berturut-turut diikuti
dengan Stasiun Medan, Surabaya, Ujungpandang (Makassar), Manado, Denpasar
dan Balikpapan (bantuan Pertamina).
Status TVRI pada Era Orde Baru
Tahun 1974, TVRI diubah menjadi salah satu bagian dari organisasi dan tatakerja
Departemen Penerangan, yang diberi status Direktorat, langsung bertanggung-jawab pada
Direktur Jendral Radio, TV, dan Film, Departemen Penerangan Republik Indonesia.
Sebagai alat komunikasi Pemerintah, tugas TVRI adalah menyampaikan informasi
tentang kebijakan Pemerintah kepada rakyat dan pada waktu yang bersamaan
menciptakan two-way traffic (lalu lintas dua jalur) dari rakyat untuk pemerintah selama
tidak mendiskreditkan usaha-usaha Pemerintah.
Pada garis besarnya tujuan kebijakan Pemerintah dan program-programnya adalah untuk membangun bangsa dan negara Indonesia yang modern dengan masyarakat yang aman,
adil, tertib dan sejahtera, yang bertujuan supaya tiap warga Indonesia mengenyam
kesejahteraan lahiriah dan mental spiritual. Semua kebijaksanaan Pemerintah beserta
programnya harus dapat diterjemahkan melalui siaran-siaran dari studio-studio TVRI
yang berkedudukan di ibukota maupun daerah dengan cepat, tepat dan baik.
Semua pelaksanaan TVRI baik di ibu kota maupun di Daerah harus meletakkan tekanan
kerjanya kepada integrasi, supaya TVRI menjadi suatu well-integrated mass media
(media massa yang terintegrasikan dengan baik) Pemerintah. Tahun 1975, dikeluarkan SK Menpen No. 55 Bahan siaran/KEP/Menpen/1975, TVRI memiliki status ganda yaitu selain sebagai Yayasan Televisi RI juga sebagai Direktorat Televisi, sedang manajemen yang diterapkan yaitu manajemen perkantoran/birokrasi.
TVRI di Era Reformasi
Bulan Juni 2000, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2000 tentang perubahan status TVRI menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), yang secara kelembagaan berada dibawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Departemen Keuangan RI.
Bulan Oktober 2001, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2001 tentang
pembinaan Perjan TVRI di bawah kantor Menteri Negara BUMN untuk urusan
organisasi dan Departemen Keuangan Republik Indonesia Departemen Keuangan RI
untuk urusan keuangan. Tanggal 17 April 2002, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2002, status TVRI diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) TVRI di bawah pengawasan Departemen Keuangan RI dan Kantor Menteri Negara BUMN.
Selanjutnya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, TVRI ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara. Semangat yang mendasari lahirnya TVRI sebagai
Lembaga Penyiaran Publik adalah untuk melayani informasi untuk kepentingan publik,
bersifat netral, mandiri dan tidak komersial. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005
menetapkan bahwa tugas TVRI adalah memberikan pelayanan informasi, pendidikan dan
hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk
kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang
menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Televisi Republik Indonesia (TVRI) merupakan stasiun televisi tertua di Indonesia dan
satu-satunya televisi yang jangkauannya mencapai seluruh wilayah Indonesia dengan
jumlah penonton sekitar 82 persen penduduk Indonesia. Saat ini TVRI memiliki 27
stasiun Daerah dan 1 Stasiun Pusat dengan didukung oleh 376 satuan transmisi yang
tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
TVRI dewasa ini
Dengan perubahan status TVRI dari Perusahaan Jawatan ke TV Publik sesuai dengan
undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, maka TVRI diberi masa transisi
selama 3 tahun dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2002 di mana
disebutkan TVRI berbentuk PERSERO atau PT.
Melalui PERSERO ini Pemerintah mengharapkan Direksi TVRI dapat melakukan
pembenahan-pembenahan baik di bidang Manajemen, Struktur Organisasi, SDM dan
Keuangan. Sehubungan dengan itu Direksi TVRI tengah melakukan konsolidasi, melalui
restrukturisasi, pembenahan di bidang Marketing dan Programing, mengingat sikap
mental karyawan dan hampir semua acara TVRI masih mengacu pada status Perjan yang
kurang memiliki nilai jual. Khusus mengenai karyawan, Direksi TVRI melalui restrukturisasi akan diketahui jumlah sumber daya manusia yang dibutuhkan, berdasarkan kemampuan masing-masing individu karyawan untuk mengisi fungsi-fungsi yang ada dalam struktur organisasi sesuai dengan keahlian dan profesi masing-masing, dengan kualifikasi yang jelas.

Sumber:
asal-usul-motivasi.blogspot.com/.../asal-usul-sejarah-tvri-televisi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar