PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
Anjak
piutang adalah transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang
atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, yang
kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena
adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring (factor).
Definisi perusahaan anjak
piutang menurut Men Keu No. 1251/KM013/ 1988 tangga120 Desember 1988 adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Dari definisi tersebut dapat
disimpulkan bahwa kegiatan pokok anjak piutang meliputi:
- Pembelian dana atau pengalihan piutang jangka pendek dari transaksi perdagangan
- Mengurus administrasi penjualan kredit
- Penagihan piutang perusahaan klien
PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM ANJAK PIUTANG
Dalam, kegiatan anjak piutang
terdapat tiga pelaku utama yang terlibat yaitu:
a.
Perusahaan anjak piutang (factor),
Factor
adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
b.
Klien (supplier) dan
Klien adalah
pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
c.
Nasabah (customer) atau disebut debitor.
Nasabah
adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
Istilah klien (client) dan
nasabah (customer) dalam mekanisme anjak piutang memiliki pengertian yang
sangat berbeda. Lain halnya dengan bank yang memiliki nasabah atau customer,
sedangkan perusahaan anjak piutang hanya memiliki klien dalam hal ini supplier.
Selanjutnya, klien yang memiliki nasabah atau customer. Mekanisme anjak piutang
ini sebenamya diawali dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang
pembayarannya secara kredit. Dari Gambar 16-1 dapat dilihat siklus penjualan
tradisional yang umum dilakukan oleh supplier dan pembeli atau debitor.
Selanjutnya,
apabila suatu transaksi penjualan melibatkan jasa jasa perusahaan anjak
piutang, maka secara diagram dapat dijelaskan mengenai pihak-pihak yang
terlibat dalam kegiatan anjak piutang sebagaimana dijelaskan pada Gambar
berikut.
Siklus Penjualan Tradisional
JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
Transaksi
anjak piutang berkembang sejalan dengan meningkatnya berbagai kebutuhan
supplier. Perusahaan anjak piutang menawarkan berbagai jenis fasilitas anjak
piutang, namun biasanya supplier melakukan negosiasi lebih dari satu perusahaan
anjak piutang yang disesuaikan dengan kebutuhan supplier tersebut dengan
fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila supplier atau klien
telah mengetahui persis sejak awal kebutuhannya, akan mempermudah dan
mempercepat menenhukan perusahaan anjak piutang mana yang menyediakan fasilitas
sesuai dengan yang dibutuhkan.
Fasilitas anjak piutang yang
ditawarkan oleh pentsahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis
sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pemberitahuan
Disclosed /
notification. Disclosed factoring atau juga
disebut dengan notification factoring adalah pengalihan piutang kepada
perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh
karena itu pada saat piutang tersebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang
memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal
tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari
faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap
transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain:
a) untuk
menjamin pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
b) untuk
mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan
anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien
sebagai penjual.
c) mencegah
perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang dapat mempengaruhi perusahaan anjak
piutang.
d) memungkinkan
perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi
perselisihan.
Mekanisme anjak piutang dengan fasilitas disclosed dapat diikuti pada Gambar
dibawah ini.
Mekanisme
Disclosed Factoring
Keterangan:
1)
Penj ualan secara kredit kepada customer (debitor).
2)
Kontrak factoring antara supplier (klien) dengan perusahaan factoring (factor)
disertai dengan penyerahan fakturfaktur dan dokumen terkait lainnya.
3)
Pemberitahuan kepada customer mengenai kontrak factoring.
4)
Pembayaran oleh perusahaan factoring yang dapat dilakukan dalam waktu 24 jam.
Pembayaran tersebut berjumlah sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan
dibayar apabila telah dilakukan pelunasan penuh oleh customer atau debitor.
5)
Penagihan oleh perusahaan factoring yang disertai dengan bukti-bukti pendukung.
6)
Pelunasan utang customer kepada perusahaan fnctoring.
Undisclosed/non
notification & Undisclosed atau juga
disebut dengan non-notification factoring adalah transaksi penjualan atau
pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa
pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada
pihak klien; atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan
menghadapi risiko.
Transaksi disclosed atau undisclosed factoring terhadap pengalihan piutang
klien kepada perusahaan anjak piutang akan memiliki dampak hukum pada
masing-masing pihak yang terkait. Mekanisme undisclosed factoring adalah
seperti gambag sbb :.
Mekanisme Undisclosed Factoring
Keterangan:
1)
Penjualan secara kredit oleh klien (supplier) kepada nasabahnya (customer).
2)
Penyerahan faktur dan bukti-bukti pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan
mengenai kontrak anjak piutang.
3)
Tembusan atau copy faktur diserahkan kepada perusahaan anjak piutang.
4)
Pembayaran kepada klien sampai 80% dari total
nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar pada
saat pelunasan utang oleh debitor (customer).
5)
Pada saatjatuh tempo, debitor akan melunasi utangnya langsung kepada supplier
atau klien.
6)
Klien kemudian meneruskan pelunasan tersebut (No.5) kepada perusahaan anjak
piutang. Perusahaan anjak piutang selanjutnya melunasi sisa pembayaran 20%
kepada klien.
2. Berdasarkan Penanggungan Risiko
Recourse
factoring. Anjak piutang dengan cara recourse
atau disebut juga with recourse factoring berkaitan dengan risiko debitor yang
tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang
merupakan ancaman risiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung
risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.
Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab
(recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih
dari customer.
Without
recourse factoring. Anjak
piutang ini juga disebut non-recourse factoring, yaitu perusahaan anjak piutang
menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh
klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar
keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk
menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata
mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada
nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang
telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewaj iban pembayaran utang. Dalam
hat terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan
tersebut kepada klien.
3. Berdasarkan Pelayanan
Full servicefuctoring, yaitu
perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik
dalam bentukjasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan, misalnya urusan
administrasi penjualan (sale ledger administration), tagihan dan penagihan
piutang termasuk menanggung risiko terhadap piutang yang macet.
Financefactoring, yaitu
perusahaan anjak piutang yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa
ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana
tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah
80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit
kredit). Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan
penagihannya, termasuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.
Bulk factoring. Jasa
factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang
mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas
factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan
piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak dijamin
perusahaan factoring.
Maturity factoring. Dalam
maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi
oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas
anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau
nasabah dengan pembayaran segera. Misalnya, 2%
10 hari, net 30, artinya apabila debitor membayar dalam jangka waktu 10 hari
pertama, ia memperoleh potongan sebesar 2%. Apabila tidak, pembayaran penuh
harus dilakukan dalam waktu 30 hari. Dalam perjanjian anjak piutang ini
perusahaan factoring akan membayar kliennya tidak lebih dari 10 hari setelah
faktur jatuh tempo. Oleh karena itu tidak ada beban bunga yang diperhitungkan.
Pembayaran atas piutang yang dialihkan dapat dilakukan berdasarkan periode
tertentu yang didasarkan atas perkiraan rata-rata jatuh tempo faktur atau
penyerahan copy faktur.
4. Berdasarkan Lingkup Kegiatan
Domestic factoring, yaitu
kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang,
klien dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
International factoring. Anjak piutang ini juga sering disebut
export factoring, yaitu adalah kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor
impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara
sebagai export factor dan import factor.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan, kegiatan anjak piutang terdiri dari :
1) Pengambilalihan
tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2)
Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
3)
Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjakn
piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai
kesepakatan.
5. Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
Advanced payment, yaitu
transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment
financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan
faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
Maturity, transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan
perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran
tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan
(faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembah maturity factoring yang telah
dibahas terdahulu.
Collection, yaitu transaksi pengalihan
piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang
berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.
Sumber:
adenenasupriatin.blogdetik.com/2010/04/05/anjak-piutang/
www.wikipedia.anjak.piutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar