PENGERTIAN
Dana Pensiun adalah badan hukum yang
mngelola dan menjalankan program yang rnenjanjikan manfaat pensiun. Dari
definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan lembaga
atau badan hukum yang mengelola program pensiun, yang dimaksudkan untuk
memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah
pensiun. Penyelenggaraan program pensiun tersebut dapat dilakukan oleh pemberi
kerja atau diserahkan kepada lembaga lembaga keuangan yang menawarkan jasa
pengelolaan program pensiun, misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi
jiwa.
TUJUAN
Penyelenggaraan suatu program
pensiun, terutama dari sisi pemberi kerja, dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial. Yang dimaksud dengan aspek ekonomis adalah usaha
pemberi kerja untuk menarik atau mempertahankan karyawan perusahaan yang
memiliki potensi, cerdas, terampil dan produktif, yang dapat diharapkan untuk
mengembangkan perusahaan. Sedangkan, aspek sosial berkaitan dengan tanggung
jawab sosial pemberi kerja; bukan saja kepada karyawannya pada saat karyawan
yang bersangkutan tidak lagi mampu bekerja, tetapi juga kepada keluarganya pada saat karyawan tersebut
meninggal dunia. Kedua aspek tersebut sebenarnya hanya dilihat dari sisi
perusahaan (pemberi kerja).
Tujuan penyelenggaraan program pensiun - baik dari
kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan - dapat dijelaskan sebagai
berikut:
Pemberi
Kerja. Tujuan mengadakan suatu program pensiun bagi perusahaan atau pemberi kerja
adalah sebagai berikut:
- Kewajiban moral. Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
- Loyalitas. Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.
- Kompetisi pasar tenaga kerja. Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan, diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja.
Karyawan. Tujuan
pengadaan suatu program pensiun bagi karyawan atau peserta antara lain adalah:
- Rasa aman terhadap masa yang akan datang, dalam arti tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai usia pensiun,
- Kompensasi yang lebih baik karena karyawan mempunyai tambahan kompensasi, meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.
MANFAAT PENSIUN
Manfaat pensiun pada
prinsipnya berkaitan dengan usia di mana peserta berhak untuk mengajukan pensiun
dan mendapatkan manfaat pensiun.
Manfaat pensiun dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Pensiun
normal
b. Pensiun
dipercepat
c. Pensiun
ditunda
d. Pensiun
cacat
Pensiun Normal (Normal Retirement)
Usia pensiun
normal adalah usia paling rendah di mana karyawan berhak untuk pensiun tanpa
perlu persetujuan dari pemberi kerja, dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal tersebut biasanya ditentukan dalam suatu peraturan dana
pensiun, di mana karyawan berhak untuk pensiun penuh. Seringkali, karyawan
memohon mengajukan pensiun bukan pada rata-rata usia pensiun karyawan yang
sesungguhnya. Di Indonesia, usia pensiun normal karyawan umumnya
berkisar 55 tahun.
Pensiun
Dipercepat (Early Retirement)
Program pensiun biasanya mengizinkan
karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normal.
Kadang-kadang, karena satu dan alasan lain, karyawan mengajukan permohonan
kepada pemberi kerja agar masa pensiunnya dipercepat. Ketentuan pensiun
dipercepat ini biasanya telah diatur dalam peraturan dana pensiun di mana
karyawan dimungkinkan untuk pensiun lebih awal daripada usia pensiun normal
dengan persyaratan khusus juga yaitu setelah mencapai usia tertentu misalnya 50
tahun, harus memenuhi masa kerja minimum misalnya 10,15 atau 20 tahun, dan
memerlukan persetujuan dari pemberi kerja.
Pensiun
Ditunda (Deffered Retirement)
Dewasa ini, banyak orang beranggapan
bahwa, secara sosial-ekonomis, tidak tepat memaksa seorang karyawan untuk
pensiun hanya karena ia telah mencapai usia kronologis tertentu. Beberapa
pendapat mengatakan bahwa pemaksaan pensiun bagi karyawan yang masih sehat
mental dan fisik akan meningkatkan tingkat mortalitas. Sehubungan dengan ihi,
banyak pemberi kerja, terutama di Amerika Serikat dan Kanada yang dahulunya
menggunakan keharusan pensiun pada saat mencapai usia pensiun normal,
memperkenankan karyawannya yang masih sehat mental dan fisik untuk tetap
bekerja melampaui usia pensiun normal.
Pensiun
Cacat (Disable Retirement)
Pensiun cacat ini sebenarnya tidak
berkaitan dengan usia peserta. Akan tetapi, karyawan yang mengalami cacat dan
dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya berhak
memperoleh manfaat pensiun. Manfaat pensiun cacat ini biasanya dihitung
berdasarkan formula manfaat pensiun normal, di mana masa kerja diakui
seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan
pada saat peserta yang bersangkutan dinyatakan cacat.
JENIS DANA
PENSIUN DAN PROGRAM PENSIUN
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun
1992 dapat digolongkan dalam dua jenis, yaitu:
a. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
b. Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Sejalan dengan ditetapkannya
UU No. 11 Tahun 1992 tersebut di atas, maka bagi orang atau badan usaha yang
akan menyelenggarakan program pensiun dapat memilih beberapa alternatif sebagai
berikut:
a. Mendirikan sendiri Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) bagi karyawan.
b. Membentuk DPPK bersama-sama dengan pemberi kerja
lain.
c. Bergabung pada DPPK yang telah didirikan oleh
pemberi kerja lain.
d. Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Program pensiun yang boleh dijalankan menurut
ketentuan ini adalah:
- Program pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plan)
yaitu
program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau
program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti.
- Program Pensiun luran Pasti (Defined Contribution Plan)
yaitu
program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan
seluruh iuran serta hasil pengembangannya ditempatkan pada rekening
masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Sumber:
esutomo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Dana+pensiun.doc
http://yogifajarpebrian13.wordpress.com/2011/04/06/pengertian-dana-pensiun/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar