1. PERJANJIAN PADA
UMUMNYA
Menurut Pasal
1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini,
timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut
Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing
pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.
Standar kontrak merupakan perjanjian yang
telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah
ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat
terhadap ekonomi lemah.
Di Indonesia dijumpai tindakan negara yang merupakan campur tangan terhadap isi
perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Tetapi tidak semua tingkat peraturan
perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasan berkontrak, namun hanya UU
atau Perpu atau peraturan perundan-undagan yang lebih tinggi saja yang
memepunyai kekuatan hukum untuk emmbatsai bekerjanya asas kebebasan berkontrak.
Macam-macam kontrak atau
perjanjian Tentang jenis-jenis kontrak KUHP :
· Kontrak timbal balik, merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing
sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik, kreditur pada pihak yang satu
maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur, begitu juga sebaliknya.
· Kontrak
sepihak, merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi
dan memberi hak pada yang lain untuk menerima prestasi.
Kontrak menurut bentuknya
dibedakan menjadi;
· Kontrak
lisan adalah kontrak yang dibuat secara lisan tanpa dituangkan kedalam tulisan.
Kontrak-kontrak yang terdapat dalam buku III KUHP dapat dikatakan umumnya
merupakan kontrak lisan, kecuali yang disebut dalam pasal 1682 KUHP yaitu
kontrak hibah yang harus dilakukan dengan akta notaris.
· Kontrak tertulis
adalah kontrak yang dituangkan dalam tulisan. Tulisan itu bisa dibuat oleh para
pihak sendiri atau dibuat oleh pejabat, misalnya notaris. Didalam kontrak
tertulis kesepakatan lisan sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320 KUHP,
kemudian dituangkan dalam tulisan.
2. Macam-macam
Perjanjian
Macam-macam
perjanjian obligator ialah sebagai berikut;
Ø Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan Perjanjian Dengan Beban.
Perjanjian dengan Cuma-Cuma
adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya
sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
Ø Perjanjian Dengan Beban adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak
memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat
bagi dirinya sendiri.
Ø Perjanjian Sepihak dan Perjanjian Timbal Balik.
Perjanjian Sepihak adalah
suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja
Ø Perjanjian Timbal Balik adalah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan
hak kepada kedua belah pihak.
Ø Perjanjian Konsensuil, Formal dan, Riil.
Perjanjian Konsensuil adalah perjanjian
dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan
perjanjian tersebut.
Ø Perjanjian Formil adalah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu
bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
Ø Perjanjian Riil adalah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya
kata sepakat, harus diserahkan.
Ø Perjanjian Bernama, Tidak Bernama dan, Campuran.
Ø Perjanjian Bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah
mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab
XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
Ø Perjanjian Tidak Bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Ø Perjanjian campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian
yang sulit dikualifikasikan.
3. Syarat Sahnya
Perjanjian
Suatu
kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus
memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada
empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
Ø
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
Ø
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Ø
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah
disetujui.
Ø
Suatu sebab yang halal
4. Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya
perjanjian mempunyai arti penting bagi :
·
Kesempatan
penarikan kembali penawaran;
·
Penentuan resiko;
·
Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
·
Menentukan tempat terjadinya perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas
konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat
terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek
yang diperjanjikan.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk
menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
- Teori Pernyataan (Uitings Theorie). Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
- Teori Pengiriman (Verzending Theori). Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
- Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
- Teori penerimaan (Ontvangtheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
5. Pembatalan dan
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
A. Pelaksanaan kontrak
Salah satu pasal yang berhubungan langsung dengan pelaksanaannya adalah
pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan
etiket baik”. Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas
kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua
fungsi, yaitu :
a.
Fungsi melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas
kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan
b.
Fungsi menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan
dengan asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk
mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut,
maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.
B Pembatalan perjanjian
Pembelokan
pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan
wanprestasi atau ingkar janji.
Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana
mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti
yang disebutkan dalam kontrak.
Ada tiga
bentuk ingkar janji, yaitu :
o
Tidak memenuhi prestasi sama sekali
o
Terlambat memenuhi prestasi, dan
o Memenuhi prestasi secara tidak sah.
Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan
untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang
wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki
kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian.
Sumber:
legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dasar-dasar-hukum-perjanjian/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar