A.Pengertian
Pasar uang adalah
merupakan sarana lembaga keuangan, perusahaan non keuangan dan peserta lainnya
dalam mmemenuhi kebutuhan dana jangka pendek walaupun dalam rangka melakukan
penempatan dana atas kelebihan likuiditasAtau Dalam pasar uang, valuta asing
diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri
Sedangkan menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:20), Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.
Sedangkan menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:20), Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.
Perbedaan dengan Pasar
Modal Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya.
Dalam pasar uang, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek,
sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.
B.
Instumen pasar uang
1.
Bank Acceptance/ Wesel Tagih
Bank
Accetance adalah surat berharga yang timbul karena suatu pihak memiliki tagihan
kepada pihak lain. Oleh karena pihak yang memiliki uang tersebut memerlukan
dana dalam waktu singkat maka tagihan tersebut dapat dijual dengan mendapatkan
jaminan pembayaran dari bank. Biasanya terdapat pada transaksi ekspor/impor
yang dilakukan dengan sarana letter of credit (L/C). Pihak penjual (eksportir)
di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri atau atas bank pembeli di
luar negeri (opening bank) menurut syarat L/C; pada draft tercantum jumlah uang
dan tanggal pembayaran. Bank penarik draft sebagai bank penerima fasilitas
sedangkan bank yang mengaksep draft (accepting bank) sebagai bank pemberi
fasilitas bank pemberi fasilitas Bank Acceptance. Jangka waktu Bank acceptance
berkirsar antara 1 sampai 6 bulan. Bunga sekuritas didapatkan dengan sistem
diskonto dimana bunganya dibayarkan dimuka berupa diskon terhadap nilai
nominalnya.
2. Sertifikat Deposito (CD)
Sertifikat
deposito adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank. Sebagaimana Bank
Acceptance, bunga sekuritas didapatkan dengan menggunakan diskonto. CD bias
diperdagangkan sebelum jatuh tempo untuk mendapatkan nilai tunainya.
3. Commercial Paper (CP)
Commercial
Paper adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta/BUMN. CP
adalah surat janji untuk membayar kembali jumlah hutang yang diterima pada
suatu tanggal tertentu. Bunga CP juga didapatkan dengan menggunakan diskonto
Berbeda dengan Bank Acceptance atauipun Sertifikat Deposito, pelunasan CP tidak
dijamin oleh bank maupun suatu hak kebendaan (Unsecured Promisory Notes).
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat
Bank Indonesia adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. SBI
diterbitkan oleh BI lebih ditujukan sebagai alat kebijakan moneter dimana
tingkat suku bunganya ditentukan berdasarkan lelang yang dilakukan di Bank Indonesia.
Jangka waktu SBI adalah 1,3,6 bulan dan 1 tahun.
5. Treasury
Bills
Saat
ini pemerintah Indonesia belum mengeluarkan Tresasury Bills, namun direncanakan
dalam jangka waktu yang dekat pemerintah akan mengeluarkan Treasury Bills.
Pemerintah AS mengeluarkan Treasury Bills dalam janka waktu 91 atau 182
hari(ditawarkan mingguan) atau 52 hari (ditawarkan bulanan). Investor membeli
T-bills dengan diskon dan jika instrumen itu dipegang sampai jatuh tempo,
hasilnya (yield) sama dengan perbedaan antara harga diskon dengan harga
nominal.
6. Repurchase Agreement dan Reverse Repo
Repo
adalah suatu perjanjian antara penjual & pembeli atas efek-efek dimana
penjual berjanji untuk membeli kembali efek-efek yang dimaksud pada harga yang
disepakati bersama dan pada jangka waktu yang telah ditentukan.
Reverse
repo adalah merupakan kebalikan daripada Repurchase Agreement yaitu membeli
kembali efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek dan investor
berjanji untuk membeli efek-efek yang dimaksud pada harga yang telah disepakati
pada jangka waktu yang telah ditentukan.
Sasaran
dari transaksi repo adalah instansi yang memiliki excess dana antara lain: Bank
Pemerintah & Bank Swasta, Lembaga keuangan Bukan Bank (Asuransi dan Dana
Pensiun) serta perusahaan lain yang memiliki dana berlebih
C.
Instrumen Pasar Uang di Indonesia
Instrumen
atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup
bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan
usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.
Instrumen
pasar uang yang ada di Indonesia. Dahlan Siamat (2001:208):
1. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
1. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen
utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan
jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah
ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
2. Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat
- surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto
dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3. Sertifikat Deposito
3. Sertifikat Deposito
Instrumen
keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu
jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah
deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang
membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat
dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya
melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.
4. Commerecial
Paper
Promes
yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk
memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
5. Call Money
5. Call Money
Kegiatan
pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu
pendek.
6. Repurchase
Agreement
Transaksijual
odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli
kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga
yang telah ditetapkan lebih dahulu
7. Banker's
Acceptence
Suatu
instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau
importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
D. Ciri-Ciri pasar uang
D. Ciri-Ciri pasar uang
1.
Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2. Mekanisme pasar uang ditekankan
untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan
dana.
3.
Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal
Sedangkan menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) pasar uang mempunyai ciri :
1. jangka waktu dana yang pendek,
2.
tidak terikat pada tempat tertentu,
3.
pada umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan
4.
tidak perlu guarantor underwriter
E.
Pelaku Pasar Uang
Pelaku-pelaku
pasar uang adalah sebagai berikut
1.
Bank
2.
Yayasan
3.
Dana Pensiun
4.
Perusahaan Asuransi
5.
Perusahaan-perusahaan besar
6.
Lembaga Pemerintah
7.
Lembaga Keuangan lain
8.
Individu Masyarakat
F.
Tujuan dan Fungsi Pasar Uang
a. fungsi
pasar uang
Kebutuhan akan
adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan pengusaha untuk
mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera
dipenuhi. Dengan demikian pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:
1. mempermudah
masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau
keperluan jangka pendek lainnya.
2. memberikan
kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dan
3. menunjang
program pemerataan pendapatan bagi masyarakat, selain itu Pasar uang mempunyai
fungsi yaitu sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan,
perusahaan non keuangan dan peserta - peserta lainnya baik dalam memenuhi
kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka memijamkan dana atas kelebihan
likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pengendali moneter
dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI (Serrifikat Bank Indonesia)
sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk
kontraksi moneter. Lembaga-lembaga yang aktif di pasar uang adalah bank
komersial, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral pemerintah.Pandji Anorga
dan Piji Pakarti (2001:19).
b.
tujuan pasar uang
Dari pihak yang
membutuhkan dana :
1. Untuk memenuhi
kebutuhan jangka pendek
2. Untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas
3. Untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja
4. Sedang
mengalami kalah keliring
Dari pihak yang
menanamkan dana :
1. Untuk
memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
2. Membantu pihak-pihak
yang mengalami kesulitan keuangan
3. Spekulasi
G.
Macam-macam transaksi yang terdapat di Pasar Uang
Transaksi yang
dilakukan dalam pasar uang adalah sebagai berikut :
a. Pasar Uang antar Bank, adalah transaksi untuk menyerahkan sejumlah kelebihan dana dari suatu Bank kepada Bank yang lain, di mana Bank yang menerima dana sedang kalah kliring. Kalah kliring artinya sebuah Bank yang kekurangan dana untuk membayar kepada nasabahnya.
b. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah sejenis surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral dan ditujukan untuk dibeli oleh Bank Umum dengan nilai nominal yang sangat besar Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.
a. Pasar Uang antar Bank, adalah transaksi untuk menyerahkan sejumlah kelebihan dana dari suatu Bank kepada Bank yang lain, di mana Bank yang menerima dana sedang kalah kliring. Kalah kliring artinya sebuah Bank yang kekurangan dana untuk membayar kepada nasabahnya.
b. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah sejenis surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral dan ditujukan untuk dibeli oleh Bank Umum dengan nilai nominal yang sangat besar Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.
c. Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU), adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank
Umum dan dibeli oleh Bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup
besar.Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju
inflasi. Likuiditas adalah kemampuan Bank untuk memenuhi kewajiban jangka
pendek.
d. Sertifikat
Deposito, adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalam nilai
nominal tertentu sebagai surat atas unjuk.
e. Pasar Valuta
Asing, yaitu tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang
asing atau menukar dengan mata uang rupiah. Pasar Valuta Asing sering disebut
Bursa Valuta Asing. Lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam pertukaran uang
asing disebut Money Changer.
H.
Mekanisme Pasar Uang
Pasar
Uang berbeda dengan Pasar Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau
Stock Exchange, Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti
halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over
The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk
atau Dealing Room masing-masing peserta.
J.
Sumber Dana Pasar Uang
§
Dana masyarakat umum
§
Kelebihan kas BUMN
§
Kelebihan kas bank-bank pemerintah dan swasta
§
Kelebihan kas perusahaan dagang, industri dan jasa
§ Kelebihan kas
lembaga keuangan bukan bank (LKBB)
K.
Jenis-jenis Resiko Investasi di Pasar Keuangan
1. Resiko Pasar
(interest rate risk), yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga
(dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss.
2. Resiko
Reinvestment, yaitu resiko terhadap penghasilan-penghasilan suatu aset
finansial yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah (resiko
yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit
atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat
turunnya tingkat bunga..
3. Resiko Gagal
Bayar (default risk atau credit risk), yaitu resiko yang terjadi akibat tidak
mampunya peminjam (debitur) memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang
dijanjikan.
4. Resiko
Inflasi (resiko daya beli atau purchasing power risk). Untuk menghadapi hal
tersebut kreditur biasanya berusaha mengimbangi proyeksi inflasi engan meminta
atau mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi.
5. Resiko Valuta
(currency risk atau exchange rate risk).
6. Resiko
Politik, ini berkaitan engan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perunangan yang
berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau
bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.
7. Marketability
atau Liquidity Risk, ini dapat terjadi apabila instrument pasar uang yang
dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual
kembali surat berharga tersebut memberi resiko untuk tidak dapat mencairkan
kembali instrument pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan
likuiditas sebelum jatuh tempo.
M. Kelebihan dan kekurangan pasar uang
M. Kelebihan dan kekurangan pasar uang
Kelebihan
Pasar Uang
§
Sarana untuk mencari pinjaman dana jangka pendek bagi perusahaan yang mengalami
kesulitan likuiditas.
§ Sarana untuk
menempatkan kelebihan dana yang dimiliki oleh badan usaha
Kelemahan/Risiko
Pasar Uang
§
Risiko pasar
Terjadi karena
turunnya harga suatu instrumen pasar uang dikarenakan tingkat suku bunga naik
sehinnga investor mengalami kerugian.
§ Risiko gagal
bayar
Terjadi karena
debitur tidak dapat memenuhi kewajiban bayar kepada kreditur.
§ Risiko inflasi
§ Risiko inflasi
Terjadi karena
naiknya harga barang / jasa sehingga daya beli menurun atas pendapatan yang
diterima dari pinjaman yang diberikan.
§ Risiko nilai
tukar
Terjadi karena
adanya perubahan tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar