Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah lembaga keuangan
yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek (surat berharga).
Pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual
beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian
pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana.
Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang
yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri,
baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan
swasta.
Pasar modal memberikan berbagai
alternatif untuk para investor selain berbagai investasi lainnya, seperti:
menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan sebagainya. Pasar modal
merupakan penghubung antara investor (pihak yang memiliki dana) dengan
perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang) ataupun institusi pemerintah
melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang, seperti surat berharga
yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial
paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan right issue.
Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana
dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal sebagai tempat
bertemunya pihak yang memiliki dana dengan pihak memerlukan dana jangka panjang
(perusahaan), mempunyai dua fungsi yaitu: ekonomi dan keuangan. Di dalam
ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik
dana ke pihak yang memerlukan dana jangka panjang. Dengan menginvestasikan
dananya para pihak pemilik dana mengharapkan adanya imbalan atau return dari
penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi perusahaan sebagai pihak yang
memerlukan dana jangka panjang, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk
usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya.
Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh perusahaan
atau pihak yang memerlukan dana dan para pemilik dana tanpa harus terlibat
langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Instrumen Pasar Modal
1) Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal
pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan
saham adalah deviden (bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik
saham); capital gain (keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli
dan harga jual saham), dan manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara
dalam aktivitas perusahaan. Saham yang diterbitkan emiten (pihak yang melakukan
penawaran umum) ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham
istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang
melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden,
memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua
kewajiban-kewajiban perusahaan.
2) Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan
hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai
nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang
akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
3) Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang
telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di
bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan
sebagai media hutang, seperti warrant, option dan right issue. Warrant adalah
surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah
ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah,
dan masa berlakunya warrant tersebut. Option adalah surat pernyataan yang
dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put
option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya. Right Issue adalah surat
yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya
(pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
Jenis Pasar Modal
Berdasarkan fungsinya, pasar modal
dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: pasar perdana dan pasar sekunder.
1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah penjualan
perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum
efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan
harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana
dari penjualan tersebut. Pasar perdana merupakan penawaran saham pertama kali
dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang telah ditetapkan oleh pihak
penerbit (issuer) sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder.
Harga saham di pasar perdana dijamin ditentukan oleh penjamin emisi dan
perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang
bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang
diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan
dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Harga saham
pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang,
tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek
setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga
efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek
ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek
tersebut. Pada pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek
setiap saat. Manfaat pasar sekunder bagi perusahaan sebagai tempat untuk
menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder
berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah
pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Terdapat 2 (dua) tempat terjadinya
pasar sekunder, yaitu: bursa reguler dan bursa paralel. Bursa reguler adalah
bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya
(BES). Sedangkan bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem
perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk
pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan
Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter
karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat
tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Pelaku Pasar Modal
1) Emiten
Emiten adalah perusahaan yang
menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public). Ada beberapa tujuan suatu
perusahaan yang go public, yaitu : memperoleh tambahan dana yang digunakan
dalam perluasan usaha, melakukan pengalihan pemegang saham, dan mengubah/
memperbaiki komposisi modal.
2) Investor
Investor (pemilik dana atau pemodal)
adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public.
Pemodal perorangan adalah orang atau individu yang atas namanya sendiri
melakukan penanaman modal (investasi), sedangkan pemodal badan (lembaga) adalah
investasi yang dilakukan atas nama lembaga, seperti perusahaan, koperasi,
yayasan, dana pensiun, dan lain-lain. Segala keuntungan dan risiko atas efek
yang dibeli atas nama lembaga merupakan hak dan beban lembaga tersebut. Dalam
suatu perusahaan yang go public, investor pertama adalah pemegang saham
pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah pemegang saham melalui
pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
3) Lembaga Penunjang
Lembaga Penunjang berfungsi sebagai
penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal. Lembaga penunjang tersebut
yaitu: Penjamin Emisi (underwriter), Penanggung (Guarantor), Wali Amanat
(Trustee), Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang), Pedagang Efek
(Dealer), Perusahaan Surat Berharga (Securities Company), Perusahaan Pengelola
Dana (invesment Company), dan Biro Administrasi Efek.
a) Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi berfungsi sebagai
penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public.
Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang
dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya
imbalan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Karena terdapat risiko
yang mungkin diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak
menjamin penjualan efek secara keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek
oleh penjamin emisi, yaitu Full Firm Commitment, Best Effort Commitment,
Standby Commitment, dan All or None Commitment.
b) Penanggung (Guarantor)
Lembaga penengah antara si pemberi
kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh
investor sebelum menanamkan dananya.
c) Wali Amanat (Trustee)
Wali amanat ini hanya diperlukan
hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan
bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan
obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor.
Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah:1) Menganalisis kemampuan
dan kredibilitas emiten; 2) Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan
jaminan; 3) Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten; 4) Mengikuti secara
terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi
nasihat kepada emiten; 5) Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap
pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi; 6) Sebagai Agen Utama Pembayaran.
d) Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang)
Perantara perdagangan efek
adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. Pialang
memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor. Layanan
tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan
dalam pengelolaan keuangan (financial management). Badan atau perorangan dapat
menjadi perantara perdagangan efek. Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB,
bank, atau badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak di
bidang perantara perdagangan efek. Badan atau perorangan yang ingin beroperasi
sebagai perantara perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau
perorangan tersebut berada di Indonesia, mempunyai keahlian di bidang
perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal Rp25.000.000,00 dan harus
memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.
e) Pedagang Efek (Dealer)
Pedagang efek melakukan perdagangan
efek di lantai bursa. Berbeda dengan Broker, Pedagang Efek dapat membeli efek
atas namanya sendiri, selain itu juga bisa memberi informasi kepada kleinnya
tentang kondisi pasar modal. Walaupun Pedagang Efek ini juga dapat memperjual
belikan efek selain memberi informasi kepada klien, dalam praktiknya ia harus
mengutamakan pesanan kliennya. Dari aktivitas perdagangan efek tersebut,
Pedagang Efek dimungkinkan untuk memperoleh keuntungan atau kerugian. Jika
harga efek (saham/obligasi) yang ia jual lebih tinggi dibandingkan dengan harga
efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek akan memperoleh keuntungan
(capital gain) dan apabila harga efek yang ia jual lebih rendah dibandingkan
dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek menderita
kerugian modal (capital loss).
f) Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan surat berharga bergerak
di bidang perdagangan efek-efek yang tercatat di bursa efek. Perusahaan Surat
Berharga ini didukung oleh tenaga profesional dalam mekanisasi perdagangan
efek, seperti underwriter, broker, fund management Jadi, perbedaannya dengan
Pedagang Efek (Dealer) adalah bahwa pedagang efek mempunyai aktivitas jual beli
efek dan memberi informasi dan konsultasi kepada klien saja, sedangkan
perusahaan surat berharga tidak hanya itu, tetapi juga menyediakan jasa
profesional yang lain, seperti underwriter, fund management.
g) Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company)
Mengelola surat-surat berharga yang
akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu
sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h) Biro Administrasi Efek
Kantor yang membantu para emiten
maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar