PENDAHULUAN
Sebelum
kita melangkah lebih jauh dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan
memahami Hukum Dagang. Dan penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah
pertama kita dalam membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan
mengemukakan definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan
definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum dagang sendiri,
kita akan mengetahui berbagai faktor dalam proses kemunculannya.
Di
sini kami akan mengemukakan beberapa pendapat dan berbagai pemikiran tentang
definisi dagang. Mayoritas masyarakat dalam mendefinisikan dagang cenderung
pada segi penjualan. Kecenderungan ini telah tersiar baik di masyarakat
sekitar. Akan kami sebutkan beberapa contoh dari kecenderungan tersebut dan
kami sedikit mengungkapkan dan membahas juga menjawab asas-asas hukum dagang
dalam tulisan ini.
PERMASALAHAN
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan beberapa permasalahan, yaitu apakah ada
kaitannya dengan masyarakat dan hubungannya atau dalam istilah lain. Apa
manfaatnya asas-asas hukum dagang itu bagi masyarakat.
PEMBAHASAN
Definisi Dagang
Perdagangan
atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu
tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada
waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Di zaman yang modern
ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk
membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan
penjualan.
Adapun
pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam
pekerjaan, misalnya :
-Makelar, komisioner
-Badan-badan usaha
(assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
-Asuransi
-Perantara bankir
-Surat perniagaan untuk
melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya.
Orang membagi jenis
perdagangan itu :
-Menurut pekerjaan yang
di lakukan perdagangan
-Menurut jenis barang
yang diperdagangkan
-Menurut daerah, tempat
perdagangan itu dijalankan
Adapun usaha perniagaan
itu meliputi :
-Benda-benda yang dapat
di raba, dilihat serta hak-haknya
-Para pelanggan
-Rahasia-rahasia
perusahaan.
Menurut
Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha
perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan. Dengan demikian
sistem atau perusahaan-perusahaan perdagangan yang berlaku pada umumnya tidak
mempertahankan memisah-misahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan prive
perusahaan, berhubung dengan pertanggungan jawab pihak pengusaha terhadap
pihak-pihak ketiga. (para kreditor).
Menurut sejarah hukum dagang.
Menurut sejarah hukum dagang.
Perkembangan
dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan lahir
kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona,
dan lain-lain.
Pada hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian yang ada pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri yang bersifat kedaerahan.
Sistematika KUHD
Pada hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian yang ada pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri yang bersifat kedaerahan.
Sistematika KUHD
Hukum dagang di
Indonesia terutama bersumber pada :
-Hukum tertulis yang
sudah di kodifikasikan
-KUHD (kitab
undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
-KUHS (kitab
undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
Hukum-hukum
tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. Hukum
dagang di atas terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari
pelajaran, dan dagang pada umumnya. KUHD di Indonesia kira-kira satu abad yang
lalu di bawa dari Belanda ke tanah air kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia
pada 1 Mei 1848 yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi
menjadi beberapa bab tentang hukum dagang itu sendiri. Dan terbagi dalam
bagian-bagian, dan masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian dan
masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat.
Pada
bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS
adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
-Persetujuan
jual beli (contract of sale)
-Persetujuan
sewa-menyewa (contract of hire)
-Persetujuan
pinjaman uang (contract of loun)
Hukum
dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan
khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
-Peraturan
tentang koperasi
-Peraturan
pailisemen
-Undang-undang
oktroi
-Peraturan
lalu lintas
-Peraturan
maskapai andil Indonesia
-Peraturan
tentang perusahaan negara
-Hubungan
Hukum Perdata dan KUHD
Hukum
dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan
disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk
menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa : Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa : Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
Hukum
dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
-Pasal
1 KUHD
-Perjanjian
jual beli
-Asuransi
yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam
hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang
bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam
KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga
berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS
adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.
Contoh Kasus Hukum
Dagang
Walaupun pelanggaran atas merk tersebut merupakan
delik aduan dan sampai waktu yang cukup lama pemilik dari perusahaan GUCCI yang
asli belum melakukan penuntutan, pemalsuan merk yang dilakukan Pak Dodi
tersebut harus dihentikan. Seharusnya Pak Dodi berkreasi membuat merek sendiri
dan kemudiaan menggunakannya untuk produk yang mereka hasilkan. Dalam pembuatan
atau pemberian merek tentunya Pak Dodi harus mengikuti aturan, tidak sembarang
menggunakan merek. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung
salah satu unsur di bawah ini:
•
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
• tidak
memiliki daya pembeda
• telah
menjadi milik umum
• merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan Masalah yang
timbul dalam kasus telaah topik 12 mengenai Hukum Dagang yaitu Pak Dodi yang
menggunakan merek terdaftar milik orang lain tanpa izin dan mencantumkannya
dalam barang produksinya. Lebih jelas Pak Dodi menggunakan merek GUCCI pada
produk usaha tas dan sepatunya, padahal seperti yang telah diketahui mayarakat
umum bahwa GUCCI adalah merek ternama yang sudah terdaftar dan memproduksi
barang-barang dari kuit hewan (tas, sepatu). Dari masalah tersebut Pak Dodi
sudah jelas melanggar Pasal 90 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pemberian merek terhadap barang
produksi dengan memperhatikan norma dn hukum yang berlaku sangatlah penting
SUMBER:
http://khibran.wordpress.com/2008/12/29/pengantar-hukum-dagang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar