PENGERTIAN
Sewa Guna
Usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak
opsi (finance lease) rnaupun sewa guna
usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala.
Finance
lease adalah kegiatan sewa guna usaha, di mana
lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang
disepakati.
Operating lease tidak mempunyai
hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Sewa guna usaha merupakan suatu
kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang
modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.
Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya selalu melibatkan 3 pihak utama, yaitu :
a. Lessor adalah perusahaan sewa
guna usaha atau dalam hat ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang.
b. Lessee adalah perusahaan atau
pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian.
c. Supplier adalah pihak penjual
barang yang disewagunausahakan.
Dari segi pandangan hukum, kegiatan sewa guna usaha memiliki 4 (empat) ciri
yaitu:
Pertama : Perjanjian antara lessor
dengan pihak lessee.
Kedua : Berdasarkan
perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada
pihak lessee.
Ketiga : Lessee membayar
kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (asset).
Keempat : Lessee mengembalikan barang
tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan
jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.
PERKEMBANGAN
LEASING DI INDONESIA
Usaha leasing di Indonesia pada
prinsipnya masih relatif baru. Kegiatan usaha ini secara formal baru
diperkenalkan pada tahun 1974 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri
Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan No.
Kep.122/MK/IV/2/1974, No. 32/ M/SK/2/1974, dan No. 30/Kpb/I/1974 tanggal 7
Februari 1974 tentang Perizinan usaha leasing.
Dengan Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 sebagai
bagian dari deregulasi 20 Desember 1988 atau Pakdes, diperkenalkan suatu
lembaga pembiayaan yang salah satu bidang usahanya adalah leasing. Meskipun
sebelum itu usaha leasing telah dilakukan, namun dalam pelaksanaannya usaha
leasing dilakukan secara tersendiri. Dengan dibentuknya lembaga pembiayaan,
maka leasing termasuk bidang usaha lembaga pembiayaan di samping factoring,
modal ventura, kartu kredit dan pembiayaan konsumen. Dalam ketentuan lebih
lanjut, usaha modal ventura, dikeluarkan dari bidang usaha lembaga pembiayaan
dan terus dilakukan secara terpisah dengan badan hukum tersendiri.
Pihak-Pihak
yang Terlibat dalam Leasing
Setiap transaksi leasing
sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu:
lessor, lessee, supplier, dan bank atau kreditor.
1.
Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan
kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease
bertujuan untuk mendapatkan kembali
biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan
keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta
pemberian jasa jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian
barang modal tersebut.
2.
Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk
barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau
peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir
kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak
lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan
nilai sisa. Dalam operating lease, lessee
dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan
alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
3.
Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang
untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam
mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee
tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan.
Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada
lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu
secara tunai atau berkala.
4.
Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor
tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank
memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama dalam
mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh
melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan
menerima kredit dari bank. untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan
dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.
PENGGOLONGAN
PERUSAHAAN LEASING
Perusahaan leasing dalam menjalankan
kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu:
1.
Independent Leasing Company
Perusahaan leasing jenis ini mewakili
sebagian besar dari industri leasing. Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau
independen dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen
barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee).
Perusahaan dapat membelinya dari berbagai, supplier atau produsen kemudian
di-lease kepada pemakai.
Lembaga keuangan yang terlibat dalam
kegiatan usaha leasing, misalnya bank-bank, dapat pula disebut sebagai lessor
independen. Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai lessor tidak hanya
memberikan pembiayaan leasing kepada lessee tetapi juga memberikan pendanaan
kepada perusahaan leasing. Di samping itu lessor independen dapat pula
memberikan pembiayaan kepada supplier (manufacturer) yang sering disebut dengan
vendor program.
2. Captive
Lessor
Captive lessor akan tercipta apabila
supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai
produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat
bahwa dengan menyediakan pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan
kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan
tradisional.
Captive lessor sering pula disebut dengan twoparty
lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing
(subsidiary) dan pihak kedua adalah lessee atau pemal:ai barang.
3. Lease
Broker atau Packager
Bentuk akhir dari perusahaan leasing adalah
leasebroker atau packager. Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee
dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing.
Broker leasing biasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani
transaksi leasing untuk atas namanya. Di samping itu perusahaan broker leasing
memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing tergantung apa yang
dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar