A.
Pengertian
Hukum
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum
campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain
sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan
sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Pengertian hukum menurut
para ahli hukum sangatlah beraneka ragam. Sebagai gambaran, Prof. Sudiman
Kartohadiprodjo, SH. Lalu memberikan contoh-contoh tentang definisi hukum yang
berbeda-beda, sebagai berikut:
1)
Aristoteles
Particular
law is that which each community lays down and alies to its own members .
Universal law is the law nature .
2)
Grotius
Law is a
rule of moral action obliging to what which is right .
3)
Hobbes
Where as
law, properly is the word of him, that by right command over others
4)
Prof. Mr. Dr. C. Van Vollenhoven
Recht is een
verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw .
5)
Philip S. james, MA
Law is body
of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced
among the members of a given State .
B.
Tujuan Hukum
Hukum
bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus
pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Berkenaan
dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang
diantaranya sebagai berikut:
1). Prof. Subekti, S.H
Hukum itu mengabdi pada tujuan
negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada
rakyatnya.
2). Pro. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
Hukum bertujuan untuk mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian
C. Sumber-
sumber Hukum
Sumber Hukum adalah segala apa saja
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,
yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan
nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material
dan segi formal:
1.
Sumber-sumber hukum material
Contohnya :
seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam
masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum.
2.
Sumber-sumber Hukum Formal, antara lain:
a.
Undang- Undang (Statue)
Merupakan
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang dibagi 2, yaitu:
1.
Undang-undang
dalam arti formal: yakni setiap keputusan pemerintah yang memerlukan
undang-undang karena cara pembuatannya
2.
Undang-undang
dalam arti material: yakni setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya
mengikat langsung setiap penduduk.
b.
Kebiasaan (Custom)
Merupakan
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
c.
Keputusan Hakim ( Jurisprudensi)
Merupakan
peraturan pokok yang pertama pada jaman Hindia-Belanda dahulu ialah Algemene
Bepalingen Van Wetgeping Voor Indonesia yang disingkat A.B.( ketentuan-ketentuan
umum tentang peraturan-peraturan perundangan Indonesia). Juriprudensi adalah
keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan
oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
d.
Traktat (treaty)
Adalah
perjanjian yang dibuat antara negara
yang dituangkan dalam bentuk tertentu.
D. Kodefikasi
Hukum
Menurut
bentuknya,hukum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
a. Hukum
Tertulis (Statue Law=Written Law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan-peraturan
b. Hukum Tak
Tertulis (Unsatatutery Law=Unwritten Law), yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti
suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum tertulis, ada yang
dikodefikasi dan ada pula yang belum dikodefikasikan.
v Kodifikasi merupakan pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Unsur-unsur kodifikasi yaitu:
1. Jenis-jenis hukum tertentu ( hukum perdata)
1. Jenis-jenis hukum tertentu ( hukum perdata)
2. Sistematis
3. Lengkap
v Tujuan dari kodifikasi :
1. Untuk memperoleh kepastian hukum,
2. Untuk memperoleh penyederhanaan hukum, dan
3. Untuk memperoleh kesatuan hukum
v Adapun contoh kodifikasi hukum di:
a.
Eropa
1). Corpus
Iuris Civilis (mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus
dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567)
2). Code
Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napole On di Prancis
dalam tahun 1604.
b. Indonesia
1). Kitab Undang-undang Hukum sipil ( 1
Mei 1948)
2). Kitab undang-undang hukum Dagang ( 1 Mei
1948)
3). Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( 1
Januari 1918)
4).Kitab Undang-undang Hukum acara pidana
dana (KUHP) (31
Desember 1981)
Kaidah atau Norma
Norma adalah aturan yang
berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai
kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir
orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan
beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
v Ada 4 macam norma yaitu :
a. Norma Agama
adalah peraturan
hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan
dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke
arah atau jalan yang benar.
b. Norma
Kesusilaan
adalah peraturan
hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang
diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
c. Norma
Kesopanan
adalah peraturan
hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat
tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
d. Norma Hukum
adalah
peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di
tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini
mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
Pengertian Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum Ekonomi
Kata
“ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang
berarti “keluarga, rumah tangga” dan
νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar
diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi,
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas.
Menurut M.
Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya
untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat
memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran.
Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Atau juga, Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan
oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
v Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum
ekonomi pembangunan
Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
Nasional.
2. Hukum
Ekonomi sosial
Adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Menurut
Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum
ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi
tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan
ekonomi
2. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi menjadi tersebar dalam
berbagai peraturan undang undang yang bersumber pada pancasila dan UUD
1945.Sementara itu, hukum ekonomi
menganut azas, sebagi berikut :
a) Azas keimanan
dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
b) Azas manfaat.
c) Azas demokrasi
pancasila.
d) Azas adil dan
merata.
e) Azas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam kehidupan.
f) Azas hukum.
g) Azas
kemandirian.
h) Azas Keuangan.
i) Azas ilmu pengetahuan.
j) Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan,
dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
k) Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan.
l) Azas
kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era
globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam
pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan
tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk
dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
Sumber
materi:
3. Katuuk, Neltje.F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta:Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar