Pengertian
Reksadana
adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk
berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan
cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer
Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi,
pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut
Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
2. Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
3. Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
2. Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
3. Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada
reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada
surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima
dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih"
(NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur
Sejarah
Reksadana
Reksadana itu bermula dari ide asli ddaro British and
ScottishInvesment Trust pada tahun 1860 – an. Seorang imigran dari Skotlandia yang bernama Robert Fleming yang di anggap sebagai penemu reksadana ini
datang keAmerika untuk mengadu nasibnya.
Setibanya di Amerika, di mendapati bahwa modalyang
dibawanya
tidak mencukupibila
diinvestasikan
secara individu. SelanjutnyaRobert
Fleming mengajak
beberapa temannya
dan mereka mengumpulkan dan yangmereka miliki untuk kemudian secara bersama – sama
diinvestasikan pada obligasiyang diterbitkan
oleh perusahaan yang benar – benar baik di jenis indistri yang stabil.Kemudian
dari sinilah berdiri Scottish – American Invesment Trust, yang
kemudian berkembang dengan pesat dan diikuti oleh investor – investor
lainnya
Para
broker Amerika segera melirik ke jenis investasi yang cukup menarik inidan
membentuk cara menghimpun dana mereka sendiri, yang kemudian berkembang menjadi close
– end mutual funds atau reksadanan tertutup, meskupun dalam perkembangan
selanjutnya close – end mutual funds ini semakin kalah popular dengan
open – end mutual funds atau reksadana terbuka.
Dengan Indonesia reksadana mulai dikenal pada tahun 1995,
yaitu dengan berdirinya PT BDNI Reksa Dana. PT BDNI Reksa Dana tersebut merupakan
satu – satunya reksa dana
tertutup yang ada di Indonesia. Dengan diberlakukannya Undang – undang nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal yang mulai berlaku 1 Januari1996, maka mulai berkembang reksadana de Indonesia. Akhir Juli 1996 jumlahreksadana telah menjaadi 5 buah dengan investor sebanyak
1.441. Akhir Desember 1996 reksadana telah berkembang menjadi 25 buah
dengan jumlah investor 3.241. pada akhir September 1997 jumlah reksadana
67 buah dengan 20.603 investor ddan jumlah
ast Rp. 6,6 triliun.
Mekanisme
Reksadana
1). Reksa Dana melalui direksinya mengajukan izin
usaha dan pendaftarankepada Bapepam, setelah memproses laporan tersebut
Bapepammengeluarkan pernyataan efektif.
2). Pendiriaan perusahaan Reksa Dana
3). Promotor (pendiri) menempatkan uang minimal 1%
dari modal dasar
4). Perusahaan PT Reksa Dana menunjuk Manajer
Investasi untuk mengeloladana dan portofolio
5). Menujuk Bank Kustodian untuk kontrak penyimpanaan
danpengadministrasian dana dan portofolio
6). PT Reksa Dana
melakukan penawaran umum kepada pemegang saham
7). Underwriter melakukan setoran tunai jika ada dari
pihak pemegang saham
8). Instruksi dan konfirmasi jual beli dengan
perantara pedagang efek
9). Pasar modal dan pasar uang menerima dana
investasi
Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan
Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum
Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas
(PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT.
Reksa Dana)
suatu
perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda
dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis
usaha pengelolaan portofolio investasi.
Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak
yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat
pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer
Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian
diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik
Reksadana
Berdasarkan
karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
Reksadana Terbuka adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka. Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
Reksadana Terbuka adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka. Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
Jenis-jenis
Reksadana
1. Reksadana
Pendapatan Tetap.
Reksadana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek
bersifat utang.
2. Reksadana
Saham.
Reksadana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
3. Reksadana
Campuran.
Reksadana yang
mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap
yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
4. Reksadana
Pasar Uang.
Reksadana yang
investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang
dari satu tahun.
Nilai Aktiva
Bersih
NAB (Nilai
Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolok ukur dalam memantau hasil dari suatu
Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio
suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah
saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.
Manfaat
Reksadana
Reksa Dana
memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif
investasi yang
menarik antara lain:
1.Dikelola oleh
manajemen profesional .
2. Diversifikasi
investasi
3.Transparansi
informasi
4. Likuiditas
yang tinggi
5. Biaya Rendah
Risiko
Investasi Reksa Dana
Untuk melakukan
investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul
apabila membeli Reksadana.
1. Risiko
menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini
disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam
portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga
pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana
bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang
memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi
yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
2. Risiko Likuiditas
Potensi risiko
likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana
pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana
dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer
Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas
Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif
yang luar biasa sehingga mempengaruhi investor reksadana untuk melakukan
penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa
tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk,
terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau
obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya
perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
3. Risiko Pasar
Risiko Pasar
adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang
disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara
drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu
harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga
yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan
mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana
akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis
Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen
portofolio Reksadana itu sendiri.
4. Risiko
Default
Risiko Default
terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten
yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan
perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut
terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan
cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi
secara ketat.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar