Definisi dan Pengertian Asuransi
Asuransi adalah suatu
alat untuk mengurangi resiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara
manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena resiko yang sama atau hampir
sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat
diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara
proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu.
Artinya transaksi
pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana
penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian
terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari
suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum
dapat ditentukan saat atau kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si
tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang
besarnya sekian persen dari.. nilai pertanggungan, yang
biasa disebut "premi".
Unsur dalam
Asuransi
* Tertanggung yaitu
orang atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda yang
diasuransikan.
* Penanggung adalah
pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung resiko atas
kerugian / musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan.
* Kejadian Tidak Pasti
yaitu kejadian yang menyebabkan timbulnya resiko atas objek yang
dipertanggungkan, misalnya kebakaran, kecelakaan, kematian. Mengenai kematian
yang ditutup dengan asuransi jiwa, meskipun kematian merupakan hal yang pasti,
namun waktunya adalah tidak pasti sehingga asuransi jiwa dapat memenuhi unsur
asuransi.
Fungsi Asuransi
Fungsi Asuransi
1. Transfer Resiko
Dengan membayar premi
yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian
atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
1. Kumpulan
Dana Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai
dana untuk membayar resiko yang terjadi.
Tujuan Asuransi
* Memberikan jaminan
perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
* Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
* Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
* Pemerataan biaya,
yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak
perlu mengganti atau membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak
tentu dan tidak pasti.
* Dasar bagi pihak bank
untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan
(sesuatu yang di tanggung atau di asuransikan) yang diberikan oleh peminjam
uang.
* Sebagai tabungan,
karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah
yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
* Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
* Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
Syarat Sah
Asuransi
Syarat sah suatu
perjanjian asuransi diatur dalam pasal 1320 KUH perdata, yaitu :
1. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak
1. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak
2. Adanya kecakapan
para pihak untuk membuat perikatan
3. Mengenai suatu hal
tertentu
4. Adanya suatu sebab
yang halal atau kausa yang halal
Sifat – sifat
Asuransi
a. Asuransi timbul
berdasarkan suatu perjanjian.
b. Asuransi itu adalah
perjanjian bersyarat.
c. Perjanjian asuransi
bersifat timbal balik.
d. Tujuan dari asuransi
untuk mengalihkan resiko kepada penanggung.
e. Adanya kewajiban
tertanggung untuk membayar premi.
f. Tertanggung akan
menerima ganti rugi (indemnitiet) sejumlah yang diderita dari penanggung.
g. Dalam perjanjian
asuransi itu pada pihak tertanggung harus melekat sifat mempunyai kepentingan
atas peristiwa yang tidak tentu.
Prinsip Asuransi
a.
ITIKAD BAIK
à
Kewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala
fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Yaitu
menjelaskan resiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan
dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Prinsip ini menjadi sangat
penting karena :
*
Secara umum tertanggung mengetahui lebih lengkap objek yang akan diasuransikan
dibandingkan dengan penanggung.
*
Perhitungan besarnya premi sangat dipengaruhi oleh beban risiko.
b.INSURABLE INTEREST (Kepentingan Yang Dipertanggungkan)
à
Kepentingan keuangan ini memungkinkan tertanggung mengasuransikan
harta
benda atau kepentingannya.
Apabila
terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa tertanggung
tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka tertanggung tidak
berhak menerima ganti rugi.
c.
INDEMNITY (Ganti Rugi)
à
Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian
maka pihak penanggung akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi
keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat
sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian tertanggung tidak berhak memperoleh
ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang dideritanya.
d.
SUBROGATION (Perwalian)
à
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang
berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya
kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung
dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian
pada tertanggung".
Dengan
kata lain, apabila tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian atau
kesalahan pihak ketiga maka penanggung, setelah memberikan ganti rugi kepada
tertanggung, akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan
kepada pihak ketiga tersebut.
e.CONTRIBUTION
(Kontribusi)
Tertanggung
dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan
asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara
otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila
penanggung telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak tertanggung, maka
penanggung berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu
pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik
tertanggung) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya
sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
f.PROXIMATE
CAUSE (Sebab Akibat)
Apabila
kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka
pertama-tama penanggung akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang
menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya
terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.Suatu prinsip yang digunakan untuk
mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain
of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus
Jenis – jenis
Asuransi
* Asuransi Kerugian
adalah Terdiri dari
asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan
(pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan
atau kesehatan).
* Asuransi Jiwa
Pada hakekatnya
merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau
minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian (yang pasti
terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), resiko hari tua (yang pasti
terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa
lama) dan resiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil
terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja
atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan
resiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama.
* Asuransi Sosial
* Asuransi Sosial
adalah Asuransi sosial
adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU.
Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi
masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.
Resiko
adalah beban kerugian yang diakibatkan karena suatu peristiwa diluar kesalahan.kemungkinan
terjadinya sesuatu yang merugikan yang tidak dapat diduga atau tidak diinginkan. Jadi merupakan
ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya sesuatu, yang bila terjadi akan
mengakibatkan kerugian.
Resiko mempunyai
beberapa karakteristik, yaitu :
* Merupakan
ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa
* Merupakan
ketidakpastian yang bila terjadi akan menimbulkan kerugian.
Resiko juga dapat
dibedakan dengan berbagai macam cara, yaitu:
1. menurut sifatnya
* Resiko Murni (resiko
yang tidak disengaja), adalah resiko yang apabila terjadi tentu menimbulkan
kerugian dan terjadinya tanpa disengaja.
Contoh : resiko
terjadinya kebakaran, bencana alam, pencurian, dsb
* Resiko Spekulatif
(resiko disengaja), adalah resiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang
bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya.
Contoh : resiko
produksi, resiko moneter (kurs valuta asing).
* Resiko Fundamental,
adalah resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan
yang menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja, tetapi banyak orang.
Contoh : resiko perang,
polusi udara.dsb.
* Resiko Khusus, adalah
resiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui
penyebabnya, seperti kapal kandas, pesawat jatuh, tabrakan mobil dan
sebagainya.
* Resiko Dinamis,
adalah resiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan (dinamika)
masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi, seperti resiko keuangan,
resiko penerbangan luar angkasa.
* Resiko Statis,
merupakan kebalikan dari resiko dinamis seperti resiko hari tua, resiko
kematian dan sebagainya.
2. Menurut sumber atau
penyebab timbulnya
* Resiko Intern, yaitu
resiko yang berasal dari dalam, : kebakaran yang berasal dari rumah si
tertanggung sendiri
* Resiko ekstern, yaitu
resiko yang berasal dari luar , seperti resiko kebakaran dari rembetan rumah
yang bersebelahan, bencana alam, pencurian, perampokan dan sebagainya.
Sumber:
asuransi21.wordpress.com/category/artikel-asuransi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar