HUKUM PERDATA
Kata hukum berasal dari bahasan Arab
hukmun
yang artinya “menetapkan”. Didunia akademis, istilah hukum lebih sering
dipadankan dengan istilah ius. Ius yang dituliskan adalah peraturan
perundang-undangan, jadi hukum bisa diartikan sebagai norma, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis. Hukum yang diciptakan oleh badan-badan Negara dan
pemerintah dinamai peraturan perundang-undangan (regel) atau peraturan
kebijakan (policy regel) sedangkan hukum-hukum kerajaan misalnya, dinamai kitab
Raja, untuk hukum-hukum adat yang telah dituliskan sampai saat ini belum
memiliki nama khusus.
Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih
baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hukum adalah
sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak
yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk
mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya.
Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai
perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat.
1. Pengertian hukum perdata
Hukum
perdata dalam arti luas adalah bahan hokum sebagaimana tertera dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-Undang hokum dagang (WVK)
beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya.
Hukum perdata dalam arti sempit
adalah hokum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (BW). Subekti mengatakan hokum Perdata dalam arti luas meliputi semua
hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan
perseorangan. Hukum perdata adakalanya dipakai dalam arti sempit sebagai lawan
hukum dagang.
Soedawi
Masjchoen Sofwan mengatakan hokum perdata yang diatur dalam KUHperdata disebut
Hukum Perdata dalam arti sempit. Sedangkan hokum perdata dalam arti luas
termasuk didalamnya hokum dagang. Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai
hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang
isinya sebagai berikut: Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special derogate
legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang
umum: KUHperdata
2.
sejarah
Hukum perdata (burgerlijkrecht)
bersumber pokok burgerlijk wet boek (KHUS) atau kitab undang-undang hukum sipil
yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 mei 1848 KUHP ini merupakan copyan
dari KUHP belanda , berdasarkan asas konkordasi. Sebagian besar dalam KHUS
merupakan hokum perdata perancis . yaitu code napoleon (1811-1838) code
napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari para pengarang bangsa
perancis tentang hukum romawi , hukum kanonik , dan hukum kebiasaan setempat.
Belanda merupakan Negara jajahan
perancis sampai kedudukan perancis sampai kedudukan perancis berakhir , pada
saat itu di bentuk sebuah panitia kecil yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper , untuk
membuat suatu kodifikasi hokum perdata yang bersumber pada code napoleon dan
sebagian kecil hokum belanda kuno . kodifikasi tersebut kemudian di resmikan
pada tanggal 1 oktober 1838
3. Dasar
Berlakunya Hukum Perdata di Indonesia
Yang menjadi dasar berlakunya BW di
Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi “segala
peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum
diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
Ada beberapa contoh kasus hukum perdata, yaitu:
- Dalam suatu rumah tangga yang sedang bermasalah dan tidak ada solusinya lagi maka jalan yang di ambil adalah perceraian. Suatu perceraian tentu saja yang mungkin menjadi salah satu jalan akhir. Perceraian tentu saja adalah larangan bagi semua agama, dan di Indonesia sebuah kasus perceraian masuk dalam kategori hukum perdata.
- Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun, ketika ia meninggal terjadi selisih paham antara anak-anaknya. Kemudian apabila salah satu dari anak tersebut melaporkan kepada pihak yang berwenang maka kasus tersebut termasuk dalam kasus perdata.
- Dalam suatu gossip yang beredar dari salah satu jejaring sosial ataupun media cetak, sesorang diberitakan melakukan hal-hal yang tidak pantas. Jika seseorang tersebut merasa tersinggung dan melaporkan ke pihak yang berwajib dengan membawa bukti-bukti gossip yang beredar maka kasus tersebut kan menjadi kasus pencemaran nama baik karena gossip tersebut tidak benar. Dan kasus pencemaran nama baik termasuk ke dalam kasus hukum perdata.
Dari ketiga contoh diatas merupakan contoh kasus yang
sangat berberda makna, dan alasan apa yang terjadi. Dan tentunya masih banyak
lagi contoh kasus perdata. Kasus-kasus perdata nampak seperti kasus pidana
secara halus. Hukum perdata lebih mementingkan hak-hak dan kepentingan
individual, berbeda dengan kasus pidana yang mencakup keseluruhan sebuah kasus
dan mendetail.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar